Jurusita PA Palangka Raya Laksanakan Pengiriman Relaas ke PA Kuala Kapuas via PT Pos
PALANGKA RAYA, 19 Desember 2025 – Dalam upaya meningkatkan efisiensi tata kelola administrasi persidangan, Jurusita Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya melaksanakan tugas pengiriman surat tercatat (Relaas) yang ditujukan kepada Pengadilan Agama Kuala Kapuas. Pengiriman ini dilakukan secara resmi melalui gerai PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Palangka Raya pada Jumat (19/12).
Jurusita PA Palangka Raya menyatakan bahwa kerja sama dengan PT Pos Indonesia sangat membantu mobilitas petugas di lapangan. “Pengiriman melalui PT Pos menjamin bahwa dokumen sampai ke alamat tujuan dengan sistem tracking yang akurat, sehingga kepastian hari sidang dapat terjaga sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Majelis Hakim,” ujarnya.
Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya senantiasa menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan waktu dalam pengiriman relaas. Hal ini krusial untuk menghindari terjadinya penundaan sidang (lingering case) yang disebabkan oleh kendala pemanggilan pihak yang tidak sampai atau terlambat.
Dengan tetap mengedepankan asas peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan, PA Palangka Raya berkomitmen untuk terus memanfaatkan teknologi dan kemitraan strategis guna memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pencari keadilan di Kalimantan Tengah.

