Jurusita PA Palangka Raya Koordinasi dengan Kelurahan Langkai Terkait Pemberitahuan Ikrar Talak
PALANGKA RAYA, 12 Januari 2026 – Penegakan hukum dan tertib administrasi terus diupayakan oleh Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya. Pada hari ini, Jurusita PA Palangka Raya “ Anni Sofia Tazkianti, S.H”, melaksanakan tugas lapangan untuk menyampaikan Relaas Pemberitahuan Sidang Ikrar Talak kepada pihak Termohon yang berdomisili di wilayah Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Setibanya di alamat tujuan, Jurusita tidak dapat bertemu langsung dengan Termohon. Berdasarkan keterangan dari orang disekitar, yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat atau tidak dapat ditemui pada saat kunjungan berlangsung.
Guna memastikan proses hukum tetap sah dan berjalan sesuai jadwal, Jurusita PA Palangka Raya segera berkoordinasi dengan aparatur Kantor Kelurahan Langkai. Pihak kelurahan menyambut baik koordinasi tersebut dan bersedia membantu memfasilitasi penyampaian dokumen resmi negara ini.
Pemberitahuan ini merupakan tahap krusial dalam perkara perceraian (Cerai Talak). Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemohon wajib mengucapkan ikrar talak di depan sidang. Kehadiran atau setidaknya pemberitahuan yang sah kepada Termohon sangat penting agar hak-hak hukum para pihak terlindungi dan status hukum perkawinan menjadi jelas.
Dengan diserahkannya relaas tersebut ke pihak Kelurahan, maka secara hukum Termohon dianggap telah dipanggil/diberitahu secara resmi (terpanggil patut). Proses persidangan pun dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya tanpa hambatan prosedural.
Pengadilan Agama Kuala Kurun Laksanakan Pengarahan dan Sosialisasi Pegawai Outsourcing Selanjutnya

