Jurusita Digitalisasi Dokumen Relaas, Dukung Administrasi Perkara Berbasis Elektronik
Palangka Raya, Selasa (16/12/2025) Pengadilan Agama Palangka Raya terus menguatkan penerapan administrasi perkara berbasis elektronik. Pada Selasa, 16 Desember 2025, Jurusita Anni Sofia Tazkianti, S.H., melaksanakan kegiatan digitalisasi dokumen relaas, sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban, keakuratan, dan keterlacakan administrasi persidangan.
Digitalisasi relaas dilakukan dengan mengalihmediakan dokumen relaas fisik ke dalam bentuk digital yang selanjutnya diunggah dan diarsipkan pada sistem administrasi perkara. Proses ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap tahapan pemanggilan dan pemberitahuan kepada para pihak dapat terdokumentasi secara lengkap dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui digitalisasi relaas, Jurusita tidak hanya menjalankan tugas teknis pemanggilan para pihak, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung implementasi peradilan modern yang menekankan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dokumen relaas yang terdigitalisasi memudahkan penelusuran riwayat pemanggilan, sekaligus meminimalkan risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Kegiatan ini juga sejalan dengan kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam mendorong pemanfaatan teknologi informasi pada seluruh lini administrasi peradilan. Dengan dokumen relaas yang tersimpan secara digital, proses pemeriksaan perkara dapat berjalan lebih cepat dan tertib, terutama dalam mendukung persidangan berbasis elektronik.
Melalui langkah ini, Pengadilan Agama Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan peradilan, khususnya dalam aspek administrasi perkara, agar tetap responsif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
Majelis Hakim Lakukan Musyawarah dan Sampaikan Putusan Melalui Aplikasi Pengadilan Selanjutnya
Pengambilan Produk di Mal Pelayanan Publik Sebelumnya

