Hapus Paradigma Lama! PA Palangka Raya Gencarkan Perbaikan Berita Acara Sidang
Palangka Raya, Rabu (10/12/2025) – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya terus berkomitmen meningkatkan kualitas administrasi perkara, khususnya terkait Berita Acara Sidang (BAS). Bertempat di ruang aula PA Palangka Raya dilakukan penyampaian hasil Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Rabu (10/12/2025).
Ketua PA Palangka Raya, Dr. Yusri, S.Ag., M.H., memimpin rapat dan menyampaikan poin-poin penting dari pembinaan teknis yang telah dilaksanakan pada hari sebelumnya, Selasa (09/12/2025). Pembinaan ini menjadi langkah awal untuk menyelaraskan praktik di lapangan dengan regulasi yang ada.
Selanjutnya, Wakil Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya, H. M. Sa’dan, S.Ag., memberikan penekanan khusus mengenai BAS. Dalam paparannya, beliau menyoroti hal-hal dalam penyusunan BAS yang selama ini masih menggunakan kebiasaan lama dan tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita perlu melakukan koreksi mendasar terhadap Berita Acara Sidang yang selama ini kita buat. Ada beberapa praktik lama yang kini sudah tidak sesuai lagi dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama (Dirjen Badilag) Nomor 1465/DJA/HK.05/SK/IX/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Administrasi Perkara di Lingkungan Peradilan Agama secara Elektronik dan hasil Pembinaan Tenaga Teknis kemarin,” ujar H. M. Sa’dan.
Beliau juga menegaskan meninggalkan kebiasaan yang tidak relevan. “Jadi, paradigma lama yang sudah tidak sesuai lagi, kita nasakh ya,” tegasnya, menggunakan istilah nasakh (menghapus atau mengganti) untuk menekankan perlunya perubahan dalam praktik BAS.
Tujuan dari penyesuaian ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi perkara di PA Palangka Raya, terutama BAS, telah mengadopsi prosedur elektronik dan standar terbaru yang ditetapkan oleh Ditjen Badilag. Rapat ini dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua para Hakim, Panitera, Sekretaris Panitera Muda, Kasubag dan seluruh Tenaga Teknis dan Non Teknis, hal ini menunjukkan keseriusan Pengadilan Agama Palangka Raya dalam menerapkan reformasi birokrasi dan administrasi peradilan.

