Hana Fauziah Berikan Pelayanan Informatif untuk Permohonan Itsbat Nikah
Palangka Raya, Jumat (12/12/2025) — Di antara hiruk pikuk pagi di PTSP, Hana Fauziah, S.H., tampak fokus melayani permohonan informasi mengenai itsbat nikah. Layanan ini biasanya memerlukan pengecekan detail pada riwayat perkara dan dasar kebutuhan administrasi pasangan yang ingin mengesahkan perkawinan mereka secara hukum negara.
Dengan ketelitian sebagai prinsip kerja, Hana menyusun informasi yang diminta pemohon dengan runtut dan mudah dipahami. Proses pelayanan yang berlangsung 5 menit tersebut tidak hanya cepat, tetapi juga informatif — memberikan gambaran lengkap terkait mekanisme itsbat nikah yang berlaku di Pengadilan Agama.
Sikap komunikatif Hana memudahkan pemohon memahami kebutuhan dokumen dan langkah-langkah lanjut apabila kelak ingin mengajukan permohonan. Dengan selesainya layanan dan status “dikabulkan sepenuhnya”, Hana kembali menunjukkan konsistensi dalam menjaga kualitas pelayanan publik.
Komitmen tersebut menegaskan bahwa kehadiran petugas PTSP bukan hanya sebagai pemberi layanan administratif, tetapi juga sebagai jembatan informasi yang membantu masyarakat memahami proses hukum dengan lebih baik.

