HAKIM Mantap ! Sengketa Harta Bersama di PA Palangka Raya Berakhir Damai
Palangka Raya 19 November 2025 – Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya kembali menorehkan catatan positif dalam upaya penyelesaian sengketa. Berkat keahlian dan ketenangan Majelis Hakim Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I., sebuah perkara gugatan harta bersama (gono-gini) berhasil diselesaikan melalui jalur perdamaian.
Keberhasilan ini membuktikan bahwa jalur mediasi dan upaya damai yang dianjurkan oleh pengadilan merupakan solusi terbaik, bahkan untuk kasus-kasus yang melibatkan aset besar dan sengketa yang alot.
Perkara harta bersama dengan nomor perkara : 435/Pdt.G/2025/PA.Plk yang diajukan oleh mantan pasangan suami istri, berinisial RA sebagai Penggugat dan RI sebagai Tergugat, seperti yang pernah terjadi sebelumnya ini, tampak menemui jalan buntu. Seringkali, sengketa pembagian aset pasca perceraian menjadi rumit dan memakan waktu lama, namun Majelis Hakim PA Palangka Raya gigih mengedepankan prinsip perdamaian, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator yaitu Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I.,, berhasil membuka ruang komunikasi yang konstruktif antara kedua belah pihak. Setelah serangkaian pertemuan dan diskusi mendalam, mantan suami dan istri tersebut akhirnya sepakat untuk membagi harta bersama secara damai dan adil.
“Damai itu indah, kalau bisa berdamai mengapa harus bersengketa,” ujar salah satu Hakim di lingkungan PA Palangka Raya dalam kesempatan terpisah, menekankan pentingnya perdamaian dalam setiap perkara.
Peristiwa ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat di Palangka Raya dan sekitarnya agar memprioritaskan penyelesaian sengketa keluarga, termasuk harta bersama, melalui jalur musyawarah atau mediasi di pengadilan.


