Harap Tunggu...

» Palangka Raya » “Green Fiqht 5.0” Tegaskan Komitmen Islam untuk Lingkungan: Integrasi, Ekoteologi, dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
“Green Fiqht 5.0” Tegaskan Komitmen Islam untuk Lingkungan: Integrasi, Ekoteologi, dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia
  

“Green Fiqht 5.0” Tegaskan Komitmen Islam untuk Lingkungan: Integrasi, Ekoteologi, dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia

 Palangka Raya, pa-palangkaraya.go.id – Karpetnya warna hijau ini sudah sesuai dengan temanya Green,” ujar Prof. Mohamad Abdun Nasir, M.A., PhD Pakar Ilmu Hukum Islam UIN Mataram selaku narasumber dalam acara Kuliah Dosen Tamu di UIN Palangka Raya mengawali sambutannya. “Ini bukan sekadar estetika, tapi simbolisme. Rasulullah menyukai warna hijau, dan ini mengingatkan kita bahwa Islam adalah agama yang mencintai keseimbangan dan kesuburan alam.”

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya Dr. Yusri, S.Ag., M.H. yang diwakili oleh Misran, S.H. Sekretaris Pengadilan Agama Palangka Raya.

Sebuah terobosan dalam diskursus hukum Islam kontemporer telah diluncurkan melalui kegiatan bertajuk Green Fiqh 5.0: Integrasi, Ekoteologi, Digitalisasi, dan Pembaharuan Hukum Islam di Indonesia. Acara ini menandai upaya serius untuk mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan dengan kerangka hukum Islam, menjadikannya relevan di tengah tantangan krisis iklim global.

Green Fiqh 5.0 berfokus pada empat pilar utama pertama Integrasi menghubungkan disiplin ilmu Fiqh dengan isu-isu lingkungan hidup. Kedua Ekoteologi Menggali dan memperkuat dasar-dasar teologis Islam mengenai tanggung jawab manusia sebagai Khalifah (pemimpin/pengelola) di bumi. Ketiga Digitalisasi Memanfaatkan teknologi digital untuk sosialisasi, implementasi, dan pemantauan Fiqh yang ramah lingkungan (misalnya, aplikasi zakat atau wakaf untuk proyek lingkungan).  Dan keempat Pembaharuan Hukum Islam merumuskan produk-produk hukum (fatwa, regulasi) yang secara eksplisit mendorong praktik berkelanjutan, seperti larangan pencemaran atau kewajiban konservasi.

Lingkungan dalam Pandangan Sumber Hukum Islam

Para ahli dan ulama dalam kegiatan ini juga menguraikan bagaimana empat sumber hukum Islam utama berbicara tentang perlindungan lingkungan:

  1. Al-Qur’an dan Lingkungan

Al-Qur’an secara tegas menyebutkan bumi dan isinya sebagai tanda-tanda kebesaran Allah. Ayat seperti Q.S. Ar-Rum (30): 41:

  • “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusi, supaya Allah merasakan kepada mereka sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”
  • Ayat ini menjadi dasar larangan merusak dan merujuk pada prinsip sadd adz-dzari’ah (pencegahan kerusakan).
  1. Hadist dan Lingkungan

Banyak hadis yang secara spesifik mendorong praktik ramah lingkungan, menegaskan bahwa menjaga alam adalah bagian dari ibadah.

  • Contoh populer adalah anjuran untuk menanam pohon. Rasulullah SAW bersabda: “Tidaklah seorang Muslim menanam pohon atau menanam tanaman, lalu (buahnya) dimakan oleh burung, manusia, atau binatang, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (H.R. Bukhari).
  • Ada juga larangan mencemari air dan membuang sampah sembarangan.
  1. Ijma’ (Konsensus Ulama) dan Qiyas (Analogi)

Prinsip-prinsip ini digunakan untuk menetapkan hukum atas isu-isu lingkungan modern yang tidak ada di masa Nabi Muhammad SAW, seperti polusi industri atau perubahan iklim.

  • Ijma’ dapat dicapai dalam hal penetapan bahwa menjaga lingkungan adalah bagian dari Maqashid Syariah (Tujuan Dasar Hukum Islam), khususnya menjaga jiwa (hifzh an-nafs) dan menjaga harta (hifzh al-mal), yang terancam oleh kerusakan lingkungan.
  • Qiyas dapat diterapkan untuk mengukur dampak pencemaran modern (misalnya limbah pabrik) dengan kerusakan yang dilarang dalam hadis (misalnya mencemari sumber air), sehingga hukumnya pun setara, yaitu haram (dilarang).

Kegiatan Green Fiqh 5.0 diharapkan dapat menghasilkan kerangka fiqh baru yang tidak hanya berbasis pada ritual, tetapi juga berdimensi sosial dan ekologis, membimbing umat Islam Indonesia menuju gaya hidup yang lebih lestari dan bertanggung jawab.