Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Gelar Sidang Telekonferensi, hadirkan Saksi-Saksi Penggugat dan Alat Bukti Tergugat
Gelar Sidang Telekonferensi, hadirkan Saksi-Saksi Penggugat dan Alat Bukti Tergugat
  

Gelar Sidang Telekonferensi, hadirkan Saksi-Saksi Penggugat dan Alat Bukti Tergugat

Palangka Raya — Pengadilan Agama Palangka Raya melaksanakan sidang telekonferensi untuk perkara Nomor 459/Pdt.G/2025/PA.Plk pada Senin, 10 November 2025, bertempat di Ruang Sidang I dengan agenda pembuktian dari kedua belah pihak. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I. selaku Hakim Ketua, serta Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I. dan Drs. H. Mulyani, M.H. sebagai Hakim Anggota.

Pada persidangan tersebut, Penggugat menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan terkait dalil-dalil gugatan. Pemeriksaan saksi dilakukan secara daring melalui telekonferensi, mengikuti standar pelayanan peradilan yang memastikan aksesibilitas dan efektivitas jalannya persidangan. Selain itu, Tergugat juga menyampaikan alat bukti sesuai dengan agenda pembuktian. Majelis hakim memberikan kesempatan yang seimbang kepada masing-masing pihak untuk menegaskan argumentasi hukum dan fakta yang diajukan.

Seluruh rangkaian persidangan berjalan lancar, tertib, dan tetap mengedepankan prinsip transparansi serta profesionalitas. Sidang ditutup setelah majelis memastikan bahwa tahap pembuktian telah memenuhi ketentuan hukum acara, dan persidangan akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai penetapan majelis.

Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya

#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya