E-PANGSIP Wujud Transparansi Pengembalian Sisa Panjar
Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi pengelolaan keuangan perkara melalui Rapat Monitoring dan Evaluasi Inovasi yang dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Media Center mulai pukul 08.00 WIB. Dalam rapat tersebut, salah satu inovasi yang dibahas secara khusus adalah E-PANGSIP, sistem elektronik pengembalian sisa panjar biaya perkara yang dirancang untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pihak.
Nunung Safarinah Fatimah Ariani, S.H., Analis Perkara Peradilan sekaligus penanggung jawab inovasi E-PANGSIP, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pengadilan dalam memberikan layanan pengembalian sisa panjar biaya perkara secara cepat, tepat, dan transparan.
Melalui sistem elektronik, pengembalian sisa panjar dapat dipantau dengan jelas dan terdokumentasi dengan baik.
“E-PANGSIP kami hadirkan untuk memastikan hak para pihak terpenuhi secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia berharap inovasi ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan perkara di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Hasil rapat monev menunjukkan bahwa inovasi E-PANGSIP telah dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk penyusunan manual book inovasi sebagai pedoman operasional. Penanggung jawab inovasi menegaskan bahwa sistem ini siap digunakan secara berkelanjutan untuk mendukung layanan pengembalian sisa panjar yang cepat, tertib, dan akuntabel. Melalui E-PANGSIP, Pengadilan Agama Palangka Raya berharap dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan perkara yang transparan dan profesional.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya

