Dua Ruang, Satu Hari Penuh Persidangan: Cerai Gugat 536/Pdt.G/2025/PA.Plk Memasuki Babak Kedua di Ruang Sidang 2
Palangka Raya — Hari Rabu, 3 Desember 2025, Pengadilan Agama Palangka Raya tampak hidup dari berbagai penjuru. Tak hanya Ruang Sidang 1 yang ramai dengan agenda persidangan, tetapi Ruang Sidang 2 pun memancarkan denyut aktivitas yang sama. Di ruang ini, perkara Cerai Gugat Nomor 536/Pdt.G/2025/PA.Plk, yang didaftarkan melalui E-Court pada 14 November 2025, memasuki babak kedua perjalanan hukumnya.
🎭 Sidang Kedua: Menanti Kehadiran yang Tak Juga Datang
Agenda yang dijadwalkan hari itu adalah Upaya Damai dan Pemanggilan Tergugat. Harapan sederhana: Majelis Hakim berupaya mempertemukan kedua pihak, memberi ruang sejenak untuk kemungkinan damai, atau setidaknya memastikan perkara berjalan berimbang.
Namun seperti babak pertamanya di 26 November 2025, Tergugat berinisial AS kembali tak hadir. Penggugat, yang juga berinisial AS, hadir dan menunggu — seakan menunggu pintu yang tak mengetuk dari sisi lain.
Meski begitu, Penggugat tetap menunjukkan kesiapannya. Dua saksi dihadirkan untuk mendukung proses persidangan, masing-masing berinisial NI dan IMN, yang memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim.
⚖️ Majelis Hakim Menggerakkan Proses, Meski Salah Satu Pihak Absen
Sidang dipimpin oleh jajaran majelis yang berpengalaman:
-
Hakim Ketua: Dr. Yusri, S.Ag., M.H., yang juga menjabat sebagai *Ketua Pengadilan Agama Palangka Raya
-
Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Zuraidah Hatimah, S.H., M.H.I.
-
Hakim Anggota 2: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I.
-
Panitera Sidang: H. Iman Sahlani, S.Ag., Panitera Pengadilan Agama Palangka Raya
Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi yang hadir, mengurai setiap informasi yang relevan, dan memastikan jalannya persidangan tetap terarah meski Tergugat tidak hadir.
Setelah rangkaian agenda diselesaikan, persidangan memasuki tahap penundaan untuk musyawarah Majelis Hakim. Ruang sidang seakan menutup buku sementara, menunggu lembar berikutnya dibuka pada waktu yang telah ditetapkan.
📅 Sidang Ditunda ke 10 Desember 2025
Agenda Sidang Berikutnya:
➡️ Penyampaian Hasil Musyawarah Majelis Hakim
Dengan demikian, persidangan pada hari itu resmi ditutup. Meski berjalan tanpa kehadiran Tergugat, proses hukum tetap melaju — anggun, tertib, dan penuh kehati-hatian. Ruang Sidang 2 pun perlahan lengang, menyisakan catatan bahwa perjalanan perkara ini masih berlanjut.
✨ Dua ruang sidang, satu hari penuh dinamika. Pengadilan bergerak, dan 10 Desember 2025 kini menjadi halaman berikutnya yang dinantikan.


