Dua Putusan Dibacakan! PA Palangka Raya Ikuti Langsung Pembacaan Putusan Banding PTA Palangka Raya
Palangka Raya, 20 Januari 2026 — Upaya hukum banding menjadi salah satu hak penting bagi para pihak yang belum puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Prinsip inilah yang kembali tercermin saat Pengadilan Agama Palangka Raya bertempat di Ruang Media Center PA Palangka Raya mengikuti secara daring pembacaan Putusan Banding Nomor 1/Pdt.G/2026/PTA Plk dan Putusan Banding Nomor 2/Pdt.G/2026/PTA Plk yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya.
Putusan Banding Nomor 1/Pdt.G/2026/PTA Plk merupakan upaya hukum dari perkara tingkat pertama Nomor 459/Pdt.G/2025/PA Plk, sedangkan Putusan Banding Nomor 2/Pdt.G/2026/PTA Plk Upaya hukum dari perkara tingkat pertama Nomor 444/Pdt.G/2025/PA Plk. Kedua perkara tersebut menempuh jalur banding sebagai bentuk penggunaan hak hukum para pihak untuk memperoleh pemeriksaan ulang atas putusan sebelumnya.
Pelaksanaan pembacaan putusan banding secara daring berlangsung tertib dan lancar. PA Palangka Raya memastikan kesiapan sarana teknologi informasi di ruang media center agar proses persidangan tetap berjalan khidmat dan akuntabel. Setelah putusan dibacakan, hasilnya menjadi dasar penting bagi pengadilan tingkat pertama dalam melakukan tindak lanjut administrasi perkara secara tepat dan bertanggung jawab.
Melalui keikutsertaan dalam agenda ini, PA Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk mendukung pemenuhan hak upaya hukum para pencari keadilan sekaligus menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan proses peradilan.


