Dirbinganis MA RI di UIN Palangka Raya: Gaji Sama, Karir PA Lebih Cepat, Kitab Kuning Bukan Syarat Kelulusan
Palangka Raya, 8 Desember 2025 – Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, melanjutkan sesi Kuliah Dosen Tamu di UIN Palangka Raya dengan memberikan pencerahan mengenai prospek karir di lingkungan Peradilan Agama.
Dalam paparannya, Dr. Candra Boy Seroza menepis anggapan bahwa Peradilan Agama memiliki insentif yang berbeda dibandingkan lingkungan peradilan lainnya, serta menyoroti keunggulan karir di Peradilan Agama.
Gaji Setara, Karir Lebih Cepat
Dr. Candra Boy Seroza menegaskan bahwa kesejahteraan bagi para calon penegak hukum adalah setara di semua lingkungan peradilan.
“Gaji di Pengadilan Agama, Peradilan Umum, PTUN itu sama,” tegasnya.
Ia kemudian memaparkan keuntungan karir di Peradilan Agama. “Bahkan karier di Pengadilan Agama itu lebih cepat bila dibandingkan dengan di Peradilan Umum, karena tadi kekurangan SDM,” jelasnya, merujuk pada kebutuhan sumber daya manusia yang tinggi di lingkungan Peradilan Agama.
Kitab Kuning Bukan Syarat Mutlak Kelulusan
Dirbinganis MA RI tersebut juga membahas mengenai salah satu faktor yang diduga menjadi penyebab rendahnya minat calon Hakim di Peradilan Agama: kemampuan membaca kitab kuning.
“Terus kenapa kurang peminatnya yang jadi Hakim di Pengadilan Agama? Apa karena tidak bisa membaca kitab kuning?” tanyanya. Ia mengakui bahwa kemampuan tersebut memang menjadi kekhasan Peradilan Agama.
Namun, ia menyampaikan kebijakan terbaru dari pimpinan Mahkamah Agung yang bersifat akomodatif dan tidak lagi menjadikan kemampuan membaca kitab kuning sebagai penghalang.
“Sekarang ada kebijakan dari pimpinan Mahkamah Agung bahwa membaca kitab kuning itu bukan syarat kelulusan,” ungkap Dr. Candra Boy Seroza.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak akan menurunkan kualitas Hakim. “Hal itu bukan menurunkan kualitas, nanti waktu pendidikan diajarkan kitab kuning,” tutupnya, memberikan kepastian kepada para mahasiswa Fakultas Syariah bahwa penguasaan ilmu-ilmu keagamaan akan tetap diberikan melalui jalur pendidikan lanjutan, bukan sebagai prasyarat diskualifikasi awal.
1056. Perkuat Sinergi Kasubbag PTIP Ikuti Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau Selanjutnya
1075. Bendahara Penerimaan Melaksanakan LPJ Secara Tepat Waktu Sebelumnya

