Dirbiganis Badilag Dr. Candra Boy Seroza: Kualitas E-Court Harus Diutamakan, Hindari Sekadar Peningkatan Kuantitas
Palangka Raya, Selasa (09/12/2025) – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., memberikan materi pembinaan kepada Tenaga Teknis Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Palangka Raya pada Selasa, 9 Desember 2025.
Dalam paparannya, Dr. Candra Boy Seroza memberikan penekanan khusus pada pentingnya menjaga mutu implementasi sistem peradilan elektronik (e-court) di lingkungan peradilan agama.
Sejalan dengan Penekanan WKPTA Palangka Raya
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis memulai materinya dengan menyambut baik dan menyatakan persetujuannya terhadap pernyataan yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua PTA Palangka Raya, Drs. H. Arifin, M.H.
“Saya sangat setuju apa yang disampaikan WKPTA Palangka Raya tadi, e-court-nya tidak hanya meningkat secara kuantitas, tetapi secara kualitas masih menyisakan permasalahan yang harus kita selesaikan,” tegas Dr. Candra Boy Seroza.
Beliau menyoroti potensi risiko jika implementasi e-court hanya fokus pada pencapaian target angka atau kuantitas semata tanpa memperhatikan aspek kualitas pelayanan dan output produk hukum yang dihasilkan. “Jangan sampai seperti itu,” Ujarnya.
Tantangan Mutu Pelaksanaan E-Court
Penekanan Dirbinganis Badilag ini menggarisbawahi pentingnya memastikan bahwa seluruh proses dalam layanan e-court, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pemanggilan/pemberitahuan, hingga persidangan elektronik, berjalan sesuai prosedur dan memberikan kemudahan serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Pembinaan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan meningkatkan kompetensi para tenaga teknis di Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah agar dapat menyelesaikan permasalahan kualitas yang masih menghambat optimalisasi layanan e-court.
Diharapkan, dengan adanya pembinaan ini, satker-satker di Kalimantan Tengah dapat segera mengambil langkah korektif untuk memastikan bahwa penggunaan teknologi tidak hanya mempercepat proses, tetapi juga menjamin keakuratan dan integritas putusan.

