“Deretan Sidang Mengisi Ruang Sidang 1: Seharian Penuh Agenda Perkara di Pengadilan Agama Palangka Raya, 4 Desember 2025”
Palangka Raya, 4 Desember 2025 — Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menjadi pusat aktivitas yudisial yang padat. Sejak pagi, satu per satu perkara memasuki giliran sidang sesuai jadwal. Beragam jenis perkara, mulai dari permohonan penetapan hingga sengketa perceraian, ditangani secara bergantian oleh Majelis Hakim dengan penuh kedisiplinan, memastikan seluruh agenda berjalan sesuai aturan serta memanfaatkan sistem elektronik modern yang telah terintegrasi di lingkungan peradilan agama.
Berikut rangkaian agenda sidang yang berlangsung sepanjang hari ini:
🔹 111/Pdt.P/2025/PA.Plk – Sidang Pertama
Perkara permohonan ini menjadi pembuka agenda pagi. Majelis memeriksa kehadiran para pihak serta memastikan kelengkapan berkas awal sebagai dasar sidang berikutnya.
🔹 444/Pdt.G/2025/PA.Plk – Penyampaian Hasil Musyawarah Majelis Secara Elektronik
Agenda dilanjutkan dengan penyampaian hasil musyawarah majelis melalui media elektronik, sebuah prosedur modern yang kini menjadi standar layanan peradilan guna menghadirkan transparansi serta efektivitas.
🔹 532/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pemanggilan Kembali Penggugat dan Tergugat
Majelis hakim kembali memerintahkan pemanggilan para pihak karena pada sidang sebelumnya tidak dapat hadir. Kendala kehadiran ini menunda proses menuju pemeriksaan pokok perkara.
🔹 497/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Ikrar Talak
Suasana berjalan khidmat ketika agenda ikrar talak digelar. Proses berlangsung tertib hingga majelis menutup sidang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
🔹 550/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama
Perkara gugatan baru ini memasuki tahapan awal. Majelis mencatat identitas para pihak dan menetapkan agenda sidang lanjutan.
🔹 551/Pdt.G/2025/PA.Plk – Sidang Pertama
Masih dalam suasana sidang awal, perkara ini memulai perjalanannya di meja hijau dengan pemeriksaan administratif dan pendataan awal.
🔹 541/Pdt.G/2025/PA.Plk – Kesempatan Penggugat Mencari Alamat Tergugat
Karena alamat Tergugat sebelumnya tidak ditemukan, Penggugat diberikan kesempatan untuk melakukan penelusuran ulang. Sidang dijadwalkan kembali setelah pihak Penggugat dapat memberikan informasi terbaru.
🔹 113/Pdt.P/2025/PA.Plk – Bukti Lanjutan, Saksi, dan Kesimpulan
Enam Pemohon hadir lengkap, menghadirkan dua saksi, masing-masing berinisial H dan S. Sidang berlangsung lancar hingga majelis menunda untuk musyawarah sebelum pembacaan penetapan elektronik.
🔹 542/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pemanggilan Tergugat Secara Tercatat
Majelis kembali memerintahkan pemanggilan resmi kepada Tergugat, memastikan proses berjalan sesuai standar administrasi peradilan.
🔹 463/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pemanggilan Kuasa Penggugat
Agenda difokuskan pada pemanggilan ulang kuasa hukum Penggugat yang sebelumnya berhalangan hadir.
🔹 109/Pdt.P/2025/PA.Plk – Bukti Lanjutan
Pada perkara penetapan ahli waris ini, majelis kembali menerima bukti lanjutan sebelum sidang memasuki tahapan musyawarah mendatang.
🔹 520/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pembuktian dari Penggugat
Sayangnya, Penggugat tidak dapat hadir sehingga agenda pembuktian kembali ditunda. Majelis menjadwalkan pemanggilan ulang pada sidang berikutnya.
🔹 519/Pdt.G/2025/PA.Plk – Penyampaian Duplik Tergugat Melalui Sidang Elektronik
Tergugat menyampaikan duplik dalam format elektronik sebagai bagian dari proses litigasi modern yang memanfaatkan sistem e-court.
🔹 477/Pdt.G/2025/PA.Plk – Pembacaan Putusan E-Court
Sidang ditutup dengan pembacaan putusan melalui sistem elektronik sebagai salah satu bentuk transparansi dan percepatan layanan peradilan.
Hari Sidang yang Padat, Layanan Tetap Prima
Meskipun banyaknya agenda yang berlangsung hari ini, pelayanan persidangan tetap berjalan tertib dan sesuai jadwal. Pengadilan Agama Palangka Raya terus mengoptimalkan pemanfaatan teknologi, terutama e-court dan penyampaian dokumen elektronik, sehingga proses persidangan berlangsung lebih efisien dan modern.
Dengan deretan perkara yang ditangani hari ini, Pengadilan Agama Palangka Raya kembali menunjukkan komitmennya terhadap pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan berintegritas bagi masyarakat pencari keadilan.



