Cegah Kesalahan Administrasi, Petugas PA Palangka Raya Teliti Verifikasi Relaas Panggilan Sebelum Dikirim Via Pos
PALANGKA RAYA – Ketelitian menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran alur perkara di Pengadilan Agama (PA) Palangka Raya. Pada Kamis (22/1), petugas bagian kepaniteraan melakukan pemeriksaan intensif dan penghitungan ulang terhadap jumlah Surat Relaas Panggilan yang akan diserahkan kepada PT Pos Indonesia.
Proses verifikasi ini dilakukan untuk memastikan tidak ada dokumen yang tertinggal atau tertukar sebelum kurir PT Pos melakukan penjemputan dokumen di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Sebelum dimasukkan ke dalam kantong pengiriman, setiap lembar surat relaas diperiksa secara mendalam. Petugas memastikan jumlah surat yang akan dikirim hari ini sinkron dengan data yang tercatat dalam buku kendali dan aplikasi SIPP (Sistem Informasi
“Kami harus memastikan ‘zero error’. Satu surat relaas yang terselip atau salah hitung berarti satu pihak mungkin tidak hadir di persidangan, dan itu bisa menghambat jalannya peradilan,” ungkap salah satu petugas yang bertanggung jawab dalam penyerahan dokumen tersebut.
Dukungan Sarana yang Optimal
Kecepatan penyiapan dokumen ini juga terbantu oleh performa mesin fotokopi baru yang digunakan untuk menggandakan salinan relaas sebagai arsip kantor. Dengan dukungan perangkat yang handal, proses penggandaan dan penyusunan berkas dapat diselesaikan lebih cepat dari biasanya.
Dengan pengecekan yang ketat ini, PA Palangka Raya menjamin bahwa seluruh proses pemanggilan para pihak melalui jasa Pos Tercatat berjalan secara akuntabel. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan PA Palangka Raya dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan profesional bagi masyarakat pencari keadilan.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
