Bimtek Kepegawaian Mahkamah Agung Hari Kedua, Tegaskan Aturan Main Pengisian JPT
Palangka Raya, 17 Desember 2025 – Memasuki hari kedua Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepegawaian yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Rabu (17/12/2025), diskusi semakin mendalam. Pada sesi kedua, menghadirkan narasumber Andi Anto, S.Sos., M.H., M.A.P., Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Prioritas Jabatan Kosong dalam Pengisian JPT
Dalam arahannya, Andi Anto menyoroti integritas proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Beliau menekankan bahwa landasan utama untuk mengajukan permohonan pengisian jabatan adalah ketersediaan formasi yang benar-benar kosong (vacant).
“Dalam pengisian JPT, pastikan jabatan yang dimohonkan itu sudah kosong. Memang ada toleransi tertentu, misalnya jika pejabat petahana sudah mendekati masa pensiun,” ujar Andi Anto di hadapan para pengelola kepegawaian lingkungan peradilan.
Lebih lanjut, Direktur Wasdal I BKN berkomitmen untuk memperketat pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih jabatan atau proses yang mendahului prosedur.
“Akan tetapi, kalau misalnya jabatannya masih terisi namun pejabat tersebut rencananya akan kita geser atau mutasi ke tempat lain setelah pengisian JPT selesai, maka hal seperti ini kami tidak akan keluarkan rekomendasi pengisian jabatan tersebut,” tegasnya menjelaskan.
Penegasan dari pihak BKN ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan administrasi dan memastikan bahwa setiap promosi maupun mutasi di lingkungan Badan Peradilan berjalan sesuai dengan koridor hukum dan prinsip meritokrasi.
Kegiatan Bimtek ini direncanakan akan terus berlanjut hingga akhir pekan dengan agenda pembahasan teknis mengenai manajemen ASN dan transformasi digital kepegawaian.
