Bantuan Hukum Gratis di PA Palangka Raya, Wujud Nyata Akses Keadilan untuk Semua
Palangka Raya | pa-palangkaraya.go.id – Dalam upaya memberikan akses keadilan bagi masyarakat, Pengadilan Agama Palangka Raya terus melaksanakan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) secara rutin di lingkungan kantor. Layanan ini terbuka bagi masyarakat pencari keadilan yang membutuhkan pendampingan hukum, terutama bagi yang kurang mampu secara ekonomi.
Pelayanan Posbakum di PA Palangka Raya dilaksanakan oleh Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit, yang menjadi mitra resmi berdasarkan perjanjian kerja sama tahun 2025. Melalui kerja sama ini, masyarakat dapat memperoleh layanan seperti konsultasi hukum, pembuatan dokumen gugatan atau permohonan, serta informasi terkait proses berperkara secara gratis tanpa dipungut biaya.
Kegiatan Posbakum berlangsung setiap hari kerja di ruang layanan terpadu PA Palangka Raya. Petugas Posbakum dengan sigap melayani masyarakat yang datang untuk meminta penjelasan terkait tata cara berperkara, melengkapi berkas administrasi, hingga memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi.
Sekretaris PA Palangka Raya, Misran, S.H., menyampaikan bahwa keberadaan Posbakum merupakan wujud nyata komitmen lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan yang humanis dan berkeadilan.
“Layanan Posbakum ini sangat membantu masyarakat, khususnya dalam memberikan konsultasi dan pendampingan dalam pembuatan dokumen Gugatan atau permohonan yang akan didaftarkan ke pengadilan. Dengan dukungan PKBH STIH Habaring Hurung Sampit, masyarakat tidak lagi kebingungan untuk memulai proses perkaranya,” ujar Misran.
Dengan adanya pelayanan Posbakum, PA Palangka Raya terus berkomitmen untuk mendukung visi Mahkamah Agung dalam mewujudkan peradilan yang agung, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.