Badilag Ungkap Syarat Rekrutmen Hakim dari Jalur Internal: Usia Maksimal 45 Tahun dan Perbedaan Durasi Pendidikan Teknis/Non-Teknis
Palangka Raya, Selasa (09/12/2025) – Sesi tanya jawab dalam acara Pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah di PTA Palangka Raya, Selasa (09/12/2025), dimanfaatkan oleh peserta untuk mengajukan pertanyaan krusial mengenai rekrutmen Hakim di lingkungan Peradilan Agama.
Menjawab pertanyaan tersebut, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., memberikan bocoran mengenai usulan dan syarat-syarat yang telah disampaikan Badilag kepada Pimpinan Mahkamah Agung.
Usulan Syarat Calon Hakim Internal
Dr. Candra Boy Seroza menjelaskan bahwa Badilag telah mengajukan usulan persyaratan kepada Mahkamah Agung, yang diibaratkan sebagai sebuah proposal. Usulan tersebut membagi calon rekrutan menjadi dua kategori, yakni tenaga teknis dan tenaga non-teknis. Untuk tenaga teknis usia maksimal 45 tahun, pangkat maksimal IV/a, begitu pula untuk tenaga non teknis syaratnya sama, kecuali di durasi pendidikannya yang berbeda, Ujarnya
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis menekankan bahwa perbedaan utama antara kedua kategori ini terletak pada durasi pendidikan yang harus ditempuh. Tenaga Teknis (misalnya Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita) disyaratkan mengikuti pendidikan hanya selama 6 bulan, sebab mereka sudah memiliki dasar pengetahuan dan pengalaman di bidang teknis yudisial. Kemudian Tenaga Non-Teknis (misalnya dari kesekretariatan) disyaratkan mengikuti pendidikan reguler selama 1,5 hingga 2 tahun. Hal ini karena mereka membutuhkan waktu lebih lama untuk mendalami kompetensi teknis yudisial yang belum mereka kuasai.
“Jadi hanya pendidikannya saja yang kami bedakan,” terang Dr. Candra Boy Seroza.
Menutup jawaban atas pertanyaan ini, Dr. Candra Boy Seroza meminta seluruh pegawai yang memenuhi kriteria untuk mempersiapkan diri sebaik-baiknya.
“Jadi, siapkan diri sebaik-baiknya sambil menunggu surat resmi dari Mahkamah Agung,” Ujarnya, memberikan sinyal positif bahwa proses rekrutmen dari jalur internal sedang diupayakan dan berpotensi segera dibuka setelah mendapatkan persetujuan resmi.
