Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Badilag Siapkan Sistem Penilaian Kinerja Individu, Wujudkan Suksesi Berdasarkan Merit System 
Badilag Siapkan Sistem Penilaian Kinerja Individu, Wujudkan Suksesi Berdasarkan Merit System 
  

Badilag Siapkan Sistem Penilaian Kinerja Individu, Wujudkan Suksesi Berdasarkan Merit System 

Palangka Raya, Selasa (09/12/2025) – Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.H., dalam acara pembinaan Tenaga Teknis Pengadilan Agama se-Kalimantan Tengah di PTA Palangka Raya (9/12/2025), memaparkan secara rinci mengenai inisiatif Ditjen Badilag dalam mengembangkan sistem penilaian kinerja dan manajemen talenta.

Standarisasi Penilaian Kinerja dan Kontrol Pimpinan

Dr. Candra Boy Seroza menekankan bahwa Badilag sedang membangun standar penilaian kinerja yang objektif untuk memastikan terpilihnya individu terbaik tanpa melihat faktor subjektif.

“Jadi harus ada standar penilaian seperti ini, terus bagaimana kita mengambil calon yang terbaik, tanpa melihat siapa, jadi dilihat rankingnya,” jelas beliau.

Sistem penilaian kinerja yang disiapkan Badilag ini dirancang untuk memudahkan para Pimpinan mengontrol pekerjaan. Beliau mencontohkan indikator yang terintegrasi seperti persentase penyelesaian perkara melalui SIPP dan juga kinerja Mediasi.

 Aplikasi Penilaian Kinerja Individu dan Manajemen Talenta

Inovasi utama yang sedang dikebut adalah penyelesaian aplikasi penilaian kinerja individu. “Penilaian kinerja individu ini aplikasinya sudah 90% selesai,” ungkapnya.

Penyelesaian aplikasi ini sangat mendesak karena berkaitan dengan peraturan terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Menurut Peraturan Kepala (PERKA) BKN 411 Tahun 2025, paling lambat Januari 2026 semua Kementerian/Lembaga (K/L) harus sudah mempunyai penilaian kinerja individu yang terintegrasi dengan sistem manajemen talenta. “Penilaian kinerja (ini) untuk suksesi,” tutup Dr. Candra Boy Seroza.

Sistem baru ini diharapkan dapat menjadi dasar kuat untuk melakukan suksesi kepemimpinan dan penempatan pegawai, menjamin bahwa penunjukan jabatan didasarkan sepenuhnya pada merit system (sistem merit) dan kinerja yang terukur, sehingga meningkatkan kualitas SDM dan wibawa Peradilan Agama.