Aroma Ketegangan Belum Hilang, PA Palangka Raya Mantapkan Langkah dengan Pemasangan Papan Sita Eksekusi
Palangka Raya, 23 Oktober 2025 – Setelah rangkaian proses pembacaan Penetapan Sita Eksekusi dan penandatanganan Berita Acara Sita Eksekusi selesai dilakukan, tim pelaksana dari Pengadilan Agama Palangka Raya melanjutkan kegiatan dengan pemasangan papan pengumuman sita eksekusi di lokasi objek sengketa, Jalan Yusuf Arimatea, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Pemasangan papan pengumuman dilakukan sebagai tanda sah bahwa objek tanah tersebut telah disita secara resmi oleh Pengadilan Agama Palangka Raya, sesuai dengan ketentuan Pasal 198 HIR/213 RBg tentang tata cara penyitaan barang tetap.
Tim pelaksana yang dipimpin oleh Panitera H. Iman Sahlani, S.Ag., bersama Eka Dian Puspitasari, S.H. (Panitera Muda Permohonan) dan Hanifah Ahmad, S.H. (Jurusita), memastikan bahwa papan pengumuman dipasang pada titik yang mudah terlihat oleh masyarakat agar informasi hukum ini dapat diketahui secara terbuka.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, S.Hut, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta para pihak eksekusi dan mahasiswa praktikum dari UIN Palangka Raya serta IAID yang kembali menyimak secara langsung proses pemasangan papan sita di lapangan.
Panitera H. Iman Sahlani menjelaskan bahwa pemasangan papan pengumuman merupakan bagian akhir dari tahapan pelaksanaan sita eksekusi, sekaligus bentuk keterbukaan informasi publik agar masyarakat mengetahui status hukum atas tanah dimaksud.
“Dengan pemasangan papan pengumuman ini, maka secara hukum objek tersebut telah dinyatakan dalam status sita eksekusi. Hal ini penting untuk menghindari adanya perbuatan hukum lain terhadap tanah yang sudah disita,” tegasnya.
Selain itu, Panitera menambahkan bahwa transparansi dan dokumentasi setiap tahapan eksekusi menjadi komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam menjamin akuntabilitas pelaksanaan putusan pengadilan.
“Semua tahapan kami laksanakan dengan tertib, terbuka, dan sesuai prosedur. Masyarakat juga bisa memahami bagaimana proses hukum dijalankan secara nyata di lapangan,” imbuhnya.
Kegiatan diakhiri dengan pendokumentasian resmi oleh tim pelaksana serta pengecekan kembali papan pengumuman sita untuk memastikan terpasang dengan baik dan tidak mudah dilepas.

Para mahasiswa yang turut menyaksikan menyampaikan rasa bangga karena mendapat pengalaman langsung menyaksikan praktik hukum acara perdata, mulai dari pembacaan penetapan, penandatanganan berita acara, hingga pemasangan tanda sita di lapangan.



