Ambil Barang? Jangan Lupa Catat! Proses BMN di PA Palangka Raya Berjalan Sesuai Prosedur
Palangka Raya | Jumat, 31 Oktober 2025 — Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di Pengadilan Agama Palangka Raya terus dijalankan dengan tertib dan transparan. Setiap pengambilan barang dilakukan sesuai prosedur agar seluruh pergerakan aset negara tercatat dengan baik dan akurat.
Pada Jumat (31/10/2025), pegawai Adila Salma Khatwang, A.Md. Ab. melakukan pengambilan peripheral komputer berupa mouse untuk menunjang kegiatan operasional di lingkungan kerja. Proses pengambilan dilakukan melalui Saputri Rizki Ramadhanti, A.Md. Ak., selaku petugas yang bertanggung jawab mengatur keluar-masuknya BMN di Pengadilan Agama Palangka Raya.
Sesuai ketentuan, setiap barang yang diambil tidak langsung dibawa begitu saja, melainkan dicatat terlebih dahulu dalam Buku Kendali Barang Keluar-Masuk. Pencatatan ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap aset memiliki rekam jejak yang jelas—mulai dari jenis barang, waktu pengambilan, hingga siapa pegawai yang mengambilnya.
“Setiap barang yang keluar, sekecil apa pun nilainya, tetap harus tercatat. Dengan begitu, kita bisa memastikan pengelolaan BMN tetap tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Saputri Rizki Ramadhanti, petugas pengelola BMN.
Kegiatan sederhana ini mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Palangka Raya dalam menerapkan prinsip akuntabilitas dan tertib administrasi dalam pengelolaan aset negara. Melalui pencatatan yang rapi dan prosedural, setiap pegawai diharapkan semakin sadar akan pentingnya menjaga dan menggunakan BMN dengan bijak untuk mendukung kelancaran tugas dan pelayanan publik di lingkungan peradilan agama.
Follow juga akun Media Sosial PA Palangka Raya
Instagram : pa_palangka_raya
facebook : pengadilan agama palangka raya
youtube : PA Palangkaraya
#humasmahkamahagung #ditjenbadilag #pengadilanagama #pa_palangkaraya #pta_palangkaraya
 


 
		
		
 