Harap Tunggu...

» Palangka Raya » Alamat Tergugat Belum Ditemukan, Sidang Cerai Gugat EPW vs T Kembali Ditunda: Majelis Sepakati Pemeriksaan Pokok Perkara Dilanjutkan Pekan Depan
Alamat Tergugat Belum Ditemukan, Sidang Cerai Gugat EPW vs T Kembali Ditunda: Majelis Sepakati Pemeriksaan Pokok Perkara Dilanjutkan Pekan Depan
  

“Alamat Tergugat Belum Ditemukan, Sidang Cerai Gugat EPW vs T Kembali Ditunda: Majelis Sepakati Pemeriksaan Pokok Perkara Dilanjutkan Pekan Depan”

Palangka Raya, 4 Desember 2025 — Suasana pagi di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Palangka Raya kembali diwarnai proses persidangan perkara perceraian. Kali ini, sidang Cerai Gugat antara Penggugat berinisial EPW melawan Tergugat berinisial T menjadi perhatian utama.

Perkara yang teregister dengan Nomor 541/Pdt.G/2025/PA.Plk ini sebelumnya telah diajukan melalui layanan E-Court pada 20 November 2025, sebuah sistem digital yang memudahkan para pencari keadilan dalam pendaftaran dan pengelolaan perkara secara elektronik.

Sidang pertama digelar pada 27 November 2025, namun belum dapat berlanjut karena alamat Tergugat tidak ditemukan. Kendala tersebut membuat Majelis Hakim menunda sidang dan memberikan waktu kepada Penggugat untuk melakukan pencarian alamat terbaru dari pihak Tergugat.


Sidang Lanjutan 4 Desember 2025: Agenda Memberi Kesempatan Penggugat Mencari Alamat Tergugat

Pada sidang hari ini, Majelis kembali memfokuskan agenda pada upaya Penggugat untuk menemukan alamat Tergugat. Namun karena konfirmasi alamat belum juga tersedia, persidangan kembali ditunda.

Majelis Hakim menegaskan bahwa pemanggilan Tergugat secara resmi merupakan tahapan penting sebelum pemeriksaan pokok perkara dapat dilakukan. Oleh sebab itu, sidang dijadwalkan ulang pada:

📅 Kamis, 11 Desember 2025
📝 Agenda: Pemeriksaan Pokok Perkara


Majelis Hakim dan Susunan Persidangan

Sidang hari ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:

  • Hakim Ketua: Dra. Hj. Ida Sariani, S.H., M.H.I

  • Hakim Anggota 1: Drs. H. Akhmad Baihaqi

  • Hakim Anggota 2: Muhammad Gafuri Rahman, S.Ag., M.H.I

  • Panitera Sidang: Noor Rasimah, S.H.

Dengan tetap menjaga ketertiban ruang sidang, Majelis memberikan arahan kepada Penggugat untuk segera melengkapi informasi terkait kedudukan Tergugat agar proses persidangan dapat memasuki tahap inti pada sidang berikutnya.


Menanti Sidang Lanjutan

Harapan besar tertuju pada agenda sidang 11 Desember 2025, di mana perkara akan memasuki fase penting yaitu Pemeriksaan Pokok Perkara apabila pemanggilan Tergugat telah dinyatakan sah.

Pengadilan Agama Palangka Raya terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan memastikan setiap tahapan persidangan berjalan sesuai prosedur, serta tetap mengedepankan asas keadilan dan transparansi.

Proses hukum terus berlanjut, dan Pengadilan siap melanjutkan pemeriksaan begitu kehadiran para pihak dapat dipastikan.