Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 85. PA Muara Teweh Mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik serta Kelengkapan Berkas Perkara
85. PA Muara Teweh Mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik serta Kelengkapan Berkas Perkara
  

PA Muara Teweh Mengikuti Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik serta Kelengkapan Berkas Perkara

sosialisasi di banjarmasin

Banjar Baru | pa-muarateweh.go.id

Sebagai wujud peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Mahkamah Agung RI mengeluarkan aturan baru yaitu pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali dapat dilakukan secara elektronik, yang mengakibatkan harus dilakukannya pengelolaan berkas perkara secara elektronik juga.

Oleh karena itu, Kepaniteraan Mahkamah Agung melalui suratnya Nomor: 912/PAN/OT.01.2/5/2024 mengadakan kegiatan Sosialisasi dan Monitoring Penyelesaian Perkara Elektronik serta Kelengkapan Berkas Perkara, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya Nomor : 654/KPTA.W16-A/ST.DL1/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan menunjuk Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, Mulyadi, Lc., M.H.I, beserta Panitera Ahmad Luthfi, S.H.I, dan operator Memen A. Husni, S.E. untuk mengikuti kegiatan tersebut yang dilaksanakan di PTA Banjarmasin mulai tanggal 5 s.d 7 Juni 2024.

Kegiatan Sosialisasi ini diikuti oleh pengadilan-pengadilan yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dan Pengadilan Tinggi Agama Pontianak serta PTUN Banjarmasin, PTUN Palangka Raya dan PTUN Pontianak.

(tan)