Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 84. Sikapi Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian, Hakim PA Muara Teweh adakan diskusi
84. Sikapi Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian, Hakim PA Muara Teweh adakan diskusi
  

Sikapi Perlindungan Hak-Hak Perempuan Dan Anak Pascaperceraian, 

Hakim PA Muara Teweh adakan diskusi

foto berita diskusi

Muara Teweh|pa-muarateweh.go.id

Menyikapi Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI tentang pemberlakuan Ringkasan Kebijakan (Policy Brief) Jaminan Perlindungan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian, Hakim Pengadilan Agama Muara teweh mengadakan diskusi pada Jum’at siang (9/72021). Kegiatan diskusi yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Muara Teweh, serta diikuti oleh wakil ketua dan dua orang hakim lainnya tersebut membahas tentang Langkah-langkah yang hhklka akan diambil dalam rangka penerapan kebijakan.

Dalam diskusi yang berlangsung, Ketua PA Muara Teweh, Abdullah, S.H.I., M.H. memberikan penegasan bahwa sosialisasi mengenai hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian harus dapat dilaksanakan secara maksimal. “setiap para pencari keadilan harus diberi pemahaman yang cukup melalui PTSP maupun POSBAKUM mengenai hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian, terutama dalam perkara cerai gugat”, Tegasnya.

Selain merumuskan Langkah-langkah sosialisasi yang akan diambil, para peserta diskusi juga membahas beberapa permasalahan mengenai pelaksanaan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pascaperceraian. “Belum terjalinnya Kerjasama antar instansi pemerintah dan adanya kebijakan satu sama lain merupakan kendala utama bagi terlaksananya putusan”, tutur H. Khoirul Huda, S.Ag., S.H., M.H. yang merupakan wakil ketua PA Muara Teweh. Beliau juga menambahkan bahwa sebagai solusi, ke depan kita harus aktif untuk menjalin Kerjasama dengan pihak manapun sebagai Langkah agar putusan tidak hampa.

Diskusi yang bertempat di Gazedo PA Muara Teweh itu berlangsung lancar selama lebih kurang satu jam, dengan beberapa hasil rumusan yang telah disepakati. Selanjutnya, kumandang azan asar sekaligus menandai berakhirnya diskusi, yaitu pada pukul 14.45 WIB. (akm)