PA Muara Teweh Mengikuti Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama se-Kalimantan Tengah

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Selasa 9 Desember 2025, Ketua dan Panitera Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti pembinaan tenaga teknis peradilan agama se-Kalimantan Tengah yang diadakan oleh PTA Palangka Raya. Kegiatan tersebut digelar di Aula PTA Palangka Raya pada pukul 08.00 WIB. Adapun tema yang diusung adalah “Peningkatan Penyelesaian Perkara melalui e-Court” dengan narasumber Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Mahkamah Agung RI.
Dalam presentasinya, narasumber pertama-tama membahas mengenai tingkat capaian penyelesaian perkara tahun 2025 (e-court dan non e-court) pengadilan se-Indonesia, kemudian dibahas mengenai tingkat capaian penyelesaian perkara tingkat pertama pengadilan di wilayah PTA Palangka Raya tahun 2025 dan tingkat capaian penyelesaian perkara tingkat banding PTA Palangka Raya tahun 2025.

Pada perkara e-court, panggilan kepada tergugat atau termohon disampaikan melalui kantor pos, yang dikenal dengan istilah surat tercatat atau panggilan tercatat. Pada kegiatan pembinaan tersebut, narasumber memaparkan mengenai beberapa permasalahan panggilan tercatat pada perkara e-court yaitu :
1) Pemahaman dan kompetensi pelaksana (kurir/petugas pos) terbatas,
2) Penolakan atau ketidaksediaan penerima surat tercatat,
3) Alamat tidak ditemukan atau penerima tidak ada,
4) Ketergantungan pada pihak ketiga (kurir/jasa pos), masalah koordinasi dan akuntabilitas,
5) Dokumentasi dan pembuktian legalitas yang rentan,
6) Ketidakpastian jangka waktu dan praktik pengiriman,
7) Sosialisasi dan pemahaman surat edaran MA ke masyarakat dan aparat relatif terbatas.
Selanjutnya, narasumber menyampaikan solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi permasalahan surat tercatat atau panggilan tercatat yaitu sebagai berikut :
1) Solusi utama berbasis prosedur
- Standardisasi SOP panggilan tercatat di semua pengadilan agama,
- Verifikasi awal alamat oleh kepaniteraan,
- Sistem monitoring real-time dengan pihak pos/kurir,
- Penguatan kompetensi juru sita/juru sita pengganti.
2) Solusi kerjasama dan koordinasi
- PIC teknis antara pengadilan dan kantor pos,
- Penyediaan “petugas PIC pos” di pengadilan agama.
3) Solusi SDM dan pelatihan
4) Solusi teknologi
5) Solusi edukasi para pihak
Dengan dilaksanakannya pembinaan ini, diharapkan permasalahan terkait surat tercatat atau panggilan tercatat dapat teratasi sehingga terjadi peningkatan penyelesaian perkara melalui e-Court pada semua pengadilan agama di wilayah PTA Palangka Raya.
(tan)