Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 463. Pengadilan Agama Muara Teweh Lakukan Pemeriksaan Setempat
463. Pengadilan Agama Muara Teweh Lakukan Pemeriksaan Setempat
  

Pengadilan Agama Muara Teweh Lakukan Pemeriksaan Setempat

pemeriksaan setempat 5 des 2025-1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) pada pagi hari Jum’at, 05 Desember 2025 terkait Perkara Nomor 291/Pdt.G/2025/PA.Mtw. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh gambaran fakta lapangan secara langsung guna memperjelas objek sengketa dalam perkara tersebut.

pemeriksaan setempat 5 des 2025-2

Tim pemeriksaan terdiri dari Muhammad Zayadi, S.H. (Hakim), Ria Nur Baladina, S.H. (Hakim), Ahmad Luthfi, S.H.I. (Panitera), Saini (Juru Sita), dan Aresa Okta Ibrahim, S.Pd. (PPPK), yang hadir untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Lokasi pemeriksaan berada di Jalan Jenderal Sudirman (Bandara Lama) RT. 033, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah yang menjadi objek penting dalam perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan setempat ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Muara Teweh dalam menjamin proses pembuktian yang dilakukan secara objektif, akurat, dan transparan, sehingga dapat memberikan kejelasan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan. (Cha)