Sidang Terpadu Hari Kedua di Kecamatan Permata Intan, PA Muara Teweh Hadirkan Akses Peradilan Lebih Dekat untuk Masyarakat

Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan Sidang Keliling Terpadu hari kedua di Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya pada Selasa, 25 November 2025. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk menghadirkan pelayanan peradilan yang cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya yang berdomisili jauh dari kantor pengadilan agama.
Pada hari kedua pelaksanaan, proses sidang berjalan tertib dan efisien dengan dukungan penuh dari petugas pelayanan di lokasi. Peserta dibimbing mulai dari registrasi hingga proses akhir layanan. Melalui sidang keliling terpadu ini sebagai wujud komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat memperoleh akses keadilan tanpa hambatan jarak dan biaya.

Antusiasme masyarakat Kecamatan Permata Intan terlihat dari tingginya jumlah peserta yang hadir. Banyak warga menyampaikan apresiasi karena program ini sangat membantu, terutama bagi mereka yang mengalami kendala ekonomi atau transportasi untuk datang ke kantor Pengadilan Agama Muara Teweh di pusat kota.
Pelaksanaan Sidang Keliling Terpadu hari kedua berlangsung lancar, aman, dan memenuhi standar pelayanan publik. Kegiatan serupa masih akan berlanjut sesuai agenda resmi Pengadilan Agama Muara Teweh dalam rangka meningkatkan kualitas layanan peradilan kepada masyarakat Kabupaten Murung Raya. (RY)