PA Muara Teweh Hadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak Barito Utara
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id – Pengadilan Agama Muara Teweh turut berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Barito Utara, yang digelar di Aula Kantor Setda Barito Utara, pada Selasa (14 Oktober 2025). Dalam kegiatan ini, PA Muara Teweh diwakili oleh Andini Ayu Pangestu, S.H.
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Barito Utara, Drs. Muhlis, dan dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimda, Kepala Perangkat Daerah, Ketua TP-PKK, Ketua GOW, Ketua DWP, serta perwakilan lembaga dan instansi terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Barito Utara menekankan pentingnya sinergi lintas sektor untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak di daerah.
“Kami berkomitmen untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak di Barito Utara dengan memastikan pemenuhan hak-hak mereka,” ujar Drs. Muhlis.
Beliau juga menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak Tahun 2026–2031, yang akan menjadi pedoman strategis dalam mengintegrasikan kebijakan, program, dan kegiatan lintas sektor untuk menciptakan lingkungan yang aman dan ramah bagi anak-anak di Barito Utara.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Barito Utara, Silas Patiung, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergitas antarinstansi guna memastikan pemenuhan hak anak dan perlindungan anak secara menyeluruh.
“Kami berharap melalui rapat ini dapat terbangun komitmen bersama untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak di Barito Utara,” ungkapnya.
Kehadiran PA Muara Teweh dalam kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam bidang perlindungan dan kesejahteraan anak, sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan yang dijunjung tinggi oleh lembaga peradilan agama. (aes)