Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 358. Pengadilan Agama Muara Teweh, Pengadilan Tertua Sejak Tahun 1965, Menjadi Pilar Peradilan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan
358. Pengadilan Agama Muara Teweh, Pengadilan Tertua Sejak Tahun 1965, Menjadi Pilar Peradilan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan
  

Pengadilan Agama Muara Teweh, Pengadilan Tertua Sejak Tahun 1965, Menjadi Pilar Peradilan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan

pa tertua di kalimantan tengah

Muara Teweh, 8 Oktober 2025 — Pengadilan Agama Muara Teweh merupakan salah satu lembaga peradilan tertua di wilayah Kalimantan Tengah yang berdiri sejak tahun 1965. Sejak awal berdirinya, lembaga ini telah menjadi bagian penting dalam sejarah perjalanan peradilan agama di Indonesia, khususnya dalam memberikan pelayanan hukum dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Barito Utara dan sekitarnya.

Pengadilan Agama Muara Teweh didirikan pada tahun 1965, tidak lama setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1964 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Saat itu, Pengadilan Agama Muara Teweh dibentuk sebagai peradilan tingkat pertama yang memiliki kewenangan dalam bidang perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan ekonomi syariah.

Berdirinya PA Muara Teweh menjadi tonggak penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap keadilan berbasis syariat Islam di daerah pedalaman Kalimantan Tengah. Dalam perjalanannya, pengadilan ini mengalami berbagai perubahan struktur, wilayah yurisdiksi, serta peningkatan fasilitas sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan pelayanan publik.

Selama hampir enam dekade kiprahnya, Pengadilan Agama Muara Teweh telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan fungsi peradilan dengan prinsip cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Pengadilan ini juga menjadi pusat pelayanan hukum masyarakat, tidak hanya melalui penyelesaian perkara, tetapi juga lewat berbagai inovasi layanan digital seperti e-Court, e-Litigasi, dan layanan informasi berbasis website.

Sebagai lembaga yang terus berkembang, PA Muara Teweh berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur dalam memberikan pelayanan prima kepada para pencari keadilan. Setiap kebijakan dan kegiatan diarahkan untuk mendukung visi “Terwujudnya Pengadilan Agama Muara Teweh yang mandiri, bersih, efektif, efisien, bermartabat, dan berwibawa menuju Peradilan yang Agung.”

Usia panjang Pengadilan Agama Muara Teweh bukan sekadar simbol ketuaan lembaga, tetapi juga bukti ketangguhan dan konsistensi dalam mengabdi kepada masyarakat. Sejak 1965 hingga kini, pengadilan ini terus menyesuaikan diri dengan dinamika hukum dan perkembangan teknologi informasi, tanpa meninggalkan nilai-nilai keislaman dan moralitas dalam setiap pelayanannya.

Ke depan, diharapkan Pengadilan Agama Muara Teweh dapat terus memperkuat eksistensinya sebagai lembaga peradilan yang humanis, transparan, dan akuntabel, serta menjadi contoh bagi satuan kerja lain dalam memberikan pelayanan hukum yang unggul dan berintegritas.

Dengan sejarah panjang sejak 1965, Pengadilan Agama Muara Teweh tidak hanya menjadi lembaga yudisial, tetapi juga warisan sejarah dan simbol dedikasi aparatur peradilan agama di wilayah Kalimantan Tengah. Semangat pengabdian yang telah diwariskan selama puluhan tahun ini menjadi landasan untuk terus melangkah menuju peradilan yang agung, profesional, dan terpercaya di mata masyarakat. (aes)