Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 357.Tahulah Pian? Peran Hakim di Pengadilan Agama dan Jenis Perkara yang Diselesaikan
357.Tahulah Pian? Peran Hakim di Pengadilan Agama dan Jenis Perkara yang Diselesaikan
  

Tahulah Pian? Peran Hakim di Pengadilan Agama dan Jenis Perkara yang Diselesaikan

tahulah pian okt 2025

Muara Teweh, 08 Oktober 2025 — Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia yang berperan penting dalam menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat, khususnya umat Islam. Sebagai lembaga peradilan tingkat pertama, Pengadilan Agama Muara Teweh memiliki tugas dan wewenang dalam memeriksa, memutus, serta menyelesaikan berbagai perkara di bidang hukum keluarga Islam dan ekonomi syariah.

Hakim di Pengadilan Agama memiliki peran utama sebagai penegak hukum dan keadilan yang berlandaskan pada nilai-nilai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tugas hakim tidak hanya sebatas memutus perkara, tetapi juga memberikan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan, kebijaksanaan, dan kemaslahatan.

Beberapa tanggung jawab utama hakim di Pengadilan Agama antara lain:

  • Memeriksa dan memutus perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama.
  • Menjaga independensi dan integritas, serta tidak berpihak dalam menjalankan tugas peradilan
  • Memberikan bimbingan hukum dan edukasi kepada para pihak agar memahami proses hukum dengan baik.
  • Mendorong penyelesaian damai melalui proses mediasi sebelum perkara diputus.
  • Menegakkan nilai-nilai keadilan dan moralitas, sesuai prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Hakim juga diharapkan menjadi teladan etika dan profesionalisme bagi seluruh aparatur pengadilan, serta menjunjung tinggi kode etik kehakiman dalam setiap aspek pelayanan hukum.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pengadilan Agama berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di bidang hukum Islam bagi masyarakat yang beragama Islam.

Adapun jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama meliputi:

Perkara Perkawinan, seperti:

  • Izin poligami
  • Cerai talak dan cerai gugat
  • Pembatalan perkawinan
  • Dispensasi kawin
  • Isbat nikah
  • Hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah
  • Perkara Waris, yaitu penentuan ahli waris, pembagian waris, dan penetapan hak masing-masing pihak sesuai ketentuan hukum Islam.
  • Perkara Wasiat dan Hibah, yang menyangkut pelaksanaan, penarikan, atau pembatalan wasiat dan hibah berdasarkan hukum Islam.
  • Perkara Wakaf dan Zakat, terkait sengketa tanah wakaf, pengelolaan wakaf, serta zakat, infaq, dan sedekah.

Perkara Ekonomi Syariah, meliputi sengketa perbankan syariah, lembaga keuangan mikro syariah, asuransi syariah, pegadaian syariah, dan akad-akad bisnis berbasis syariah.

Dengan beragamnya jenis perkara tersebut, Pengadilan Agama menjadi lembaga penting yang tidak hanya berperan dalam penyelesaian sengketa keluarga, tetapi juga dalam penguatan ekonomi umat dan tata kehidupan masyarakat Islam.

Hakim di Pengadilan Agama diharapkan mampu menjadi penjaga nilai-nilai keadilan dan moralitas, yang tidak hanya menegakkan hukum secara formal, tetapi juga menumbuhkan rasa keadilan substantif di tengah masyarakat.

Melalui profesionalisme, integritas, dan empati sosial, para hakim berperan dalam mewujudkan peradilan yang bersih, berwibawa, dan agung, sejalan dengan visi Pengadilan Agama Muara Teweh untuk memberikan pelayanan hukum yang prima, adil, dan transparan.

Dengan dedikasi para hakim serta dukungan seluruh aparatur, Pengadilan Agama Muara Teweh berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan dan memberikan keadilan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. (aes)