Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 352. PA Muara Teweh Ikuti Sosialisasi Rencana Strategis dan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029
352. PA Muara Teweh Ikuti Sosialisasi Rencana Strategis dan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029
  

PA Muara Teweh Ikuti Sosialisasi Rencana Strategis dan Indikator Kinerja Utama Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029

zoom sosialisasi renstra 2025-1

Muara Teweh, 6 Oktober 2025 — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh mengikuti kegiatan Sosialisasi Rencana Strategis dan Indikator Kinerja Utama (IKU) Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan secara daring melalui aplikasi zoom meeting pada Senin, 6 Oktober 2025.

Kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 289/BUA.1/UND.RA1.3/X/2025 tanggal 1 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Panitera dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

PA Muara Teweh mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Media Center PA Muara Teweh, dan dihadiri oleh Panitera serta Sekretaris dan Plt. Kasubbag PTIP PA Muara Teweh. Acara dimulai pukul 13.30 WIB hingga selesai, dengan suasana partisipatif dan interaktif.

zoom sosialisasi renstra 2025-2

Dalam kegiatan ini, disampaikan materi utama mengenai Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 167/KMA/SK.RA1.3/IX/2025 tentang Rencana Strategis Mahkamah Agung RI Tahun 2025–2029, yang ditetapkan pada 16 September 2025.

Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan arah kebijakan seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung RI dalam mewujudkan visi lembaga peradilan yang modern, akuntabel, dan berintegritas. Selain itu, kegiatan ini juga menjelaskan tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai alat ukur capaian strategis yang harus diimplementasikan oleh setiap satuan kerja, termasuk pengadilan agama di tingkat pertama.

Melalui kegiatan ini, diharapkan PA Muara Teweh dapat lebih memahami arah pembangunan peradilan jangka menengah Mahkamah Agung RI, serta mengintegrasikan sasaran dan indikator kinerja tersebut ke dalam program kerja satuan kerja guna mendukung peningkatan pelayanan peradilan yang profesional dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan. (aes)