PA Muara Teweh Menghadiri Rapat Paripurna III DPRD Barito Utara
Muara Teweh I pa-muarateweh.go.id.
Kasubbag Kepegawaian dan Ortala Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2025 DPRD Kabupaten Barito Utara dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD TA 2025. Selasa (23/09/2025) rapat dilaksanakan di Aula DPRD Kabupaten Barito Utara dipimpin dan dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP. Rapat juga dihadiri Pj. Bupati Barito Utara Indra Gunawan beserta sekretaris daerah, para anggota DPRD, perwakilan Kodim 1013/MTW, perwakilan Kejaksaan Negeri Barito Utara, perwakilan Polres Barito Utara, unsur instansi vertikal, pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, kepala badan/satuan kerja perangkat daerah serta undangan lainya.
Kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Masa Sidang I DPRD Kabupaten Barito Utara dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Barito Utara Tahun 2024. Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Barito Utara secara resmi menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Nomor Urut 1, H. Shalahuddin dan Felix Sonadie Y. Tingan, sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025–2030.
Penetapan ini merupakan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. (thr:)
472. Berikan Amanat, Pembina Apel: Integritas Tidak Cukup, Harus Diimbangi dengan Ilmu Selanjutnya
508. Pengadilan Agama Pulang Pisau Laksanakan Rapat RKAKL 2026 Sebelumnya