Pengadilan Agama Muara Teweh Gelar Sidang Keliling dan PTSP Keliling di Kabupaten Murung Raya
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id – Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan kegiatan sidang keliling pada Rabu, 10 September 2025 di Gedung Persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu, sebagai bentuk pelayanan mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah yurisdiksi Kabupaten Murung Raya.
Sidang keliling kali ini menangani 8 perkara, terdiri dari 4 perkara cerai gugat dan 4 perkara isbat nikah. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan dihadiri majelis hakim, panitera pengganti, serta petugas administrasi sesuai surat tugas Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh.
Selain sidang keliling, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan PTSP Keliling (Pelayanan Terpadu Satu Pintu Keliling). Layanan ini berhasil melayani 12 orang masyarakat, mencakup pendaftaran perkara, konsultasi layanan, serta pengambilan produk.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen Pengadilan Agama Muara Teweh dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan terjangkau.
Dengan adanya sidang keliling dan PTSP keliling, diharapkan masyarakat dapat merasakan kehadiran pengadilan yang lebih dekat, tanpa harus menempuh jarak jauh untuk memperoleh keadilan dan layanan administrasi pengadilan. (aoi)
283. Rapat Kesekretariatan Pengadilan Agama Muara Teweh, Tingkatkan Sinergi Dan Kinerja Layanan Selanjutnya
284. Rapat Tim Redaksi Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya