PA Muara Teweh Musnahkan Blangko Akta Cerai Lama Siap Mendukung Penuh Penerapan Elektronik Akta Cerai

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id – Rabu, 10 September 2025 pada ba’da ashar berlokasi depan Taman Janji Kembali Bersama, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan kegiatan pemusnahan blangko akta cerai lama. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 dan Nomor 1771/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, yang mengatur penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) terhitung sejak 1 Juli 2025.
Proses pemusnahan dilaksanakan secara terbuka di lingkungan PA Muara Teweh dengan metode pembakaran, disaksikan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh ,pejabat struktural, fungsional, serta aparatur pengadilan. Hal ini menegaskan komitmen pengadilan dalam menjaga keamanan arsip negara sekaligus memastikan transisi menuju sistem digital berjalan dengan baik.
Sejak diberlakukannya E-AC, dokumen akta cerai tidak lagi diterbitkan dalam bentuk fisik, melainkan dalam bentuk elektronik. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan transparan kepada masyarakat pencari keadilan.
Dengan langkah ini, PA Muara Teweh menunjukkan dukungan penuh terhadap program modernisasi peradilan berbasis teknologi informasi yang dicanangkan Mahkamah Agung melalui Ditjen Badilag. (aoi)
283. Rapat Kesekretariatan Pengadilan Agama Muara Teweh, Tingkatkan Sinergi Dan Kinerja Layanan Selanjutnya
284. Rapat Tim Redaksi Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya