Sidang Keliling Pengadilan Agama Muara Teweh di Desa Muara Pari

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 21 Agustus 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan atau yang sering disebut sebagai sidang keliling di Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara. Pegawai yang berangkat berjumlah 10 orang, yaitu 3 orang hakim, panitera, 1 orang panitia pengganti, 5 orang petugas administrasi. Dengan jumlah perkara yang disidangkan berjumlah 11 perkara permohonan pengesahan perkawinan/Itsbat nikah.
Sidang keliling ini merupakan program prioritas nasional dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat yang tinggal jauh untuk mengakses keadilan tanpa harus menempuh perjalanan yang sulit dan mahal. Juga untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat, terutama yang mengalami kendala, untuk dapat hadir dan berpartisipasi dalam proses persidangan. Selain itu juga untuk mengoptimalkan penyampaian layanan peradilan hingga ke daerah-daerah yang sulit dijangkau.
(tan)
273. Ketua PA Muara Teweh Menghadiri Penutupan MTQH ke-52 Tingkat Kab. Barito Utara Selanjutnya
274. Apel Pagi dan Penyerahan SK PPPK Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya