Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 232. Roleplay PA Muara Teweh 17 Desember 2024
232. Roleplay PA Muara Teweh 17 Desember 2024
  

Roleplay PA Muara Teweh 17 Desember 2024

roymila 17 des 2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

PA Muara Teweh kembali melaksanakan Roleplay yang merupakan kegiatan rutin da bagian PTSP Pengadilan Agama Muara Teweh untuk meningkatkan pelayanan pada Pegawai PTSP PA Muara Teweh dalam memberikan informasi kepada para pihak agar maksimal. Pada kegiatan Roleplay Pada Selasa, 17 Desember 2024 yang bertempat di PTSP PA Muara Teweh dipimpin oleh PAnitera PA Muara Teweh Ahmad Lutfhi, S.H.I yang mana juga diikuti oleh seluruh Pegawai Bagian Kepniteraan PA Muara Teweh.

Materi yang disampaikan mengenai “Pembatalan Pernikahan”. Perkawinan dapat dibatalkan, pembatalan ini dikenal dengan istilah pembatalan perkawinan. UU Perkawinan peraturan pelaksananya (PP 9/1975) tidak mendefinisikan pengertian pembatalan perkawinan. Namun, Pasal 22 UU Perkawinan dan penjelasannya menerangkan bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Kemudian, pengertian “dapat” dalam pasal tersebut mengacu pada ketentuan agama masing-masing.

roymila 17 des 2024-2

Lebih lanjut, Pasal 37 PP 9/1975 menerangkan bahwa pembatalan perkawinan atau batalnya perkawinan hanya dapat diputuskan oleh pengadilan. Dilanjutkan dalam bagian penjelasan, ketentuan pasal tersebut dibuat mengingat bahwa pembatalan suatu perkawinan dapat membawa akibat yang jauh baik bagi pasangan dan keluarganya. dalam Kamus Hukum menerangkan bahwa arti pembatalan perkawinan adalah suatu tindakan pembatalan suatu perkawinan yang tidak mempunyai akibat hukum yang dikehendaki karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum atau peraturan perundang-undangan.

Perbedaan pembatalan perkawinan dan perceraian adalah siapa yang berhak mengajukan permohonan dan pembagian harta gono-gini. Dalam perceraian, permohonan hanya dapat dilakukan oleh suami atau istri. Namun, dalam pembatalan perkawinan, pengajuannya dapat dilakukan oleh:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  • Suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
  • Pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.

Terkait harta gono-gini, dalam perceraian sangat mungkin terjadinya sengketa pembagian harta bersama atau harta gono-gini. Namun, dalam pembatalan perkawinan, perkawinan atau pernikahan dianggap tidak pernah ada atau terjadi sehingga salah satu pihak akan kesulitan dalam menuntut pembagian harta bersama atau gono-gini. Alasan atau syarat pembatalan pembatalan perkawinan berdasarkan Pasal 26 dan 27 UU Perkawinan adalah sebagai berikut.

  • Perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang.
  • Perkawinan dilangsungkan di hadapan wali nikah yang tidak sah.
  • Perkawinan dilangsungkan tanpa dihadiri oleh dua orang saksi.
  • Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  • Terjadi salah sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung.

Adapun pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan sesuai ketentuan Pasal 23 UU Perkawinan, antara lain:

  • Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau istri;
  • Suami atau istri (pasangan yang bersangkutan); dan
  • Pejabat yang berwenang, selama perkawinan belum diputuskan.

(aes)