Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 184. Roleplay Mingguan PA Muara Teweh Bersama Panitera Ahmad Luthfi, S.H.I.
184. Roleplay Mingguan PA Muara Teweh Bersama Panitera Ahmad Luthfi, S.H.I.
  

Roleplay Mingguan PA Muara Teweh Bersama Panitera Ahmad Luthfi, S.H.I.

roleplay 15 okt 2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 15 Oktober 2024 Pengadilan melaksanakan “Roleplay Mingguan” yang merupakan inovasi PA Muara Teweh untuk terus meningkatkan pelayanan bagi masyarakat. Pada roleplay kali ini dipimpin oleh Panitera PA Muara Teweh Ahmad Luthfi, S.H.I. dengan materi “Penerimaan Gugatan Hibah” diikuti oleh seluruh pegawai PTSP dan staf kepaniteraan serta Panitera Muda PA Muara Teweh bertempat di ruang PTSP PA Muara Teweh.

 Gugatan hibah adalah gugatan yang diajukan untuk membatalkan hibah yang telah diberikan. Gugatan hibah dapat diajukan oleh pemberi hibah atau ahli waris yang merasa haknya terlanggar:

  • Pemberi hibah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah jika penerima hibah melakukan hal-hal yang tercantum dalam Pasal 1688 KUHPerdata.
  • Ahli waris dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah jika hibah yang diberikan melebihi 1/3 bagian dari harta warisan. Gugatan ini dapat diajukan ke Pengadilan Agama.

Hibah adalah tindakan pemberian harta atau kekayaan kepada seseorang atau kelompok tertentu. Hibah umumnya dilakukan ketika pemiliknya masih hidup.

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah orang tua kepada anaknya.

(aes)