Rapat Umum PA Muara Teweh Bulan Juli
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Jum’at, 04 Juli 2025 Pengadilan Agama Muara Teweh, melaksanakan Rapat Umum bulan Juli bertempat di Ruang Aula KH. Hasan Basri Lantai II Pengadilan Agama Muara Teweh. Rapat ini dihadiri oleh seluruh Pimpinan dan Pegawai Pengadilan Agama Muara Teweh.
Dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dan di moderatori Sekretaris PA Muara Teweh Murtodi, S.Kom, S.H. Agenda pada rapat ini adalah, pembinaan pimpinan, penyampaian rapat koordinasi PTA Palangka Raya pada bulan Juni lalu, monitoring evaluasi setiap bagian kepaniteraan dan kesekretariaatan, monitoring evaluasi zona integritas dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
Pada pembinaan pimpinan, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh menyampaikan untuk menjaga kode etik dan selalu menjalankan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7, 8 Tahun 2016 mengatur tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang juga mengatur tentang disiplin pegawai, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mensosialisasikan peraturan disiplin pegawai sangat penting dalam suatu organisasi atau instansi, baik di sektor pemerintahan maupun swasta. Berikut adalah alasan utama mengapa hal ini penting:
1. Menumbuhkan Kesadaran dan Kepatuhan
Dengan sosialisasi yang baik, pegawai memahami hak, kewajiban, dan larangan dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini mendorong kepatuhan terhadap aturan dan mencegah pelanggaran karena ketidaktahuan.
2. Mewujudkan Budaya Kerja Disiplin
Peraturan disiplin yang disosialisasikan secara konsisten membantu membentuk budaya kerja yang tertib, profesional, dan bertanggung jawab di lingkungan kerja.
3. Meningkatkan Kinerja Organisasi
Pegawai yang memahami dan menjalankan peraturan akan bekerja lebih efektif dan efisien, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kualitas layanan organisasi
4. Mengurangi Pelanggaran dan Sanksi
Sosialisasi mencegah pelanggaran sejak awal karena pegawai sudah mengetahui konsekuensi hukum atau sanksi atas setiap tindakan yang tidak sesuai aturan.
5. Menjamin Keadilan dan Transparansi
Dengan sosialisasi yang merata, semua pegawai memiliki pemahaman yang sama. Ini menciptakan rasa keadilan, karena aturan berlaku untuk semua dan tidak ada yang merasa “diperlakukan tidak adil”.
6. Sebagai Bentuk Tanggung Jawab Manajerial
Pimpinan atau atasan wajib menyampaikan aturan kepada bawahannya sebagai bentuk akuntabilitas dan kepemimpinan dalam menjaga ketertiban kerja.
7. Menjadi Dasar Evaluasi dan Pembinaan
Peraturan disiplin yang diketahui bersama bisa dijadikan acuan dalam pembinaan, evaluasi kinerja, dan pemberian penghargaan atau sanksi kepada pegawai.
Pada rapat kali ini juga Ketua menyerahkan penghargaan apresiasi terhadap beberapa pegawai yang sudah banyak berdedikasi terhadap kemajuan kantor. Pertama kepada Dody Syaeful Rachman, A.Md. atas sudah rajin untuk sholat berjamaah dan Eka Prihatini, S.AP. atas sering update dan like postingan di media sosial PA Muara Teweh, harapannya dengan penyerahan ini bisa menjadi semangat pegawai lainnya untuk sholat berjamaah dan lebih aktif untuk update media sosial PA Muara Teweh.
(aes)
172. Sidang Keliling PA Muara Teweh di Desa Sikui Kec. Teweh Baru Part II Selanjutnya
174. Warna Pada Apel Jum’at Sore Awal Juli 2025 Sebelumnya