Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 162. Roleplay Mingguan PA Muara Teweh
162. Roleplay Mingguan PA Muara Teweh
  

Roleplay Mingguan PA Muara Teweh

roleplay mingguan 17.09.2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Selasa, 17 September 2024, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan Roleplay Mingguan dengan materi izin poligami yang disampaikan oleh Panitera Muda Gugatan PA Muara Teweh Jaya Pirgo, S.H. Menurut KBBI, arti poligami adalah sistem perkawinan yang membolehkan seseorang mempunyai istri atau suami lebih dari satu orang. Menjawab dasar hukum poligami di Indonesia, ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Perkawinan mengatur secara jelas bahwa: Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Khusus bagi yang beragama Islam, dasar hukum poligami diatur pula dalam Pasal 56 ayat (1) KHI yang menerangkan: Suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.

Merujuk pada dasar hukum poligami tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya hukum poligami di Indonesia dapat dilakukan, sepanjang poligami tersebut dilakukan sesuai dengan hukum poligami yang berlaku di Indonesia dan memenuhi sejumlah syarat-syarat poligami. Agar dapat melakukan poligami secara sah menurut hukum di Indonesia, maka poligami tersebut harus memenuhi syarat poligami sebagai berikut:

Suami wajib mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya, dengan syarat:

Ada persetujuan dari istri/istri-istri,dengan catatan persetujuan ini tidak diperlukan jika istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian’ tidak ada kabar dari istri selama minimal 2 tahun, atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim pengadilan.

Adanya kepastian suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka, Adanya jaminan suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak. Pengadilan hanya memberikan izin poligami jika istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, istri tidak dapat melahirkan keturunan. Izin tersebut diberikan pengadilan jika berpendapat adanya cukup alasan bagi pemohon (suami) untuk beristri lebih dari seorang.

(aes)