Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 161. Disdukcapil Murung Raya Kunjungi Pengadilan Agama Muara Teweh
161. Disdukcapil Murung Raya Kunjungi Pengadilan Agama Muara Teweh
  

Disdukcapil Murung Raya Kunjungi Pengadilan Agama Muara Teweh

dukcapilmura

Muara Teweh | Pa-muarateweh.go.id

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I., di ruang kerjanya terima kunjungan Kepala bidang Capil Murung Raya dan jajarannya, Rabu, (18/09/2024)

Dalam konsultasi dan koordinasi ini kabid capil Murung Raya, Misranudin, SIP., menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kesempatan, dalam kunjungan ini Kabid Capil juga menyampikan kendala yang sering ditemui di masyarakat dalam kepengurusan administrasi kependudukan adalah pasangan yang belum menpunyai buku nikah dari beberapa pernikahan sebelumnya oleh pasangan tersebut.

Sebagaimana amanat Undang-Undang No 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan bahwa setiap penduduk mempunyai hak untuk memperoleh dokumen kependudukan. Tujuan administrasi kependudukan digunakan untuk menyediakan data dan informasi kependudukan secara nasional mengenai Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil pada berbagai tingkatan secara akurat, lengkap, mutakhir, dan mudah diakses sehingga menjadi acuan bagi perumusan kebijakan dan pembangunan pada umumnya, mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara nasional dan terpadu, dan menyediakan data penduduk yang menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait dalam penyelenggaraan setiap kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I. juga menjelaskan bahwa di Pengadilan agama ada beberapa perkara seperti Itsbat Nikah, Dispensasi Kawin, Istbah Nikah Cerai Gugat dan Cerai Talak, Pengesahan Anak, Asal Usul Anak, sangat potensial dalam menjawab permasalahan tersebut, ujarnya. (wwn)