Alat Bantu Dengar Di Pengadilan Agama Muara Teweh
Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Rabu, 04 September 2024, Pelayanan yang berbasis sistem teknologi yang telah diterapkan Pengadilan Agama Muara Teweh agar dapat memberikan pelayanan yang prima (excellent service) tulus dan bersahabat dimana Pihak yang berperkara atau masyarakat pencari keadilan dapat terlayani dengan baik, dengan memenuhi standar kualitas sesuai sistem yang telah ditetapan. Dengan selalu menjunjung tinggi 8 Nilai Utama Mahkamah Agung sebagai pedoman dalam etos kerja dalam peningkatan kinerja Pengadilan Muara Teweh, dimana seluruh ASN dan Hakim selalu bersikap dan berperilaku dengan selalu mengedepankan: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidakberpihakan dan Perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Salah satunya adalah Alat Bantu Dengar dalam pelayanan terhadap Disabilitas Rungu. Disabilitas Rungu adalah individu yang mengalami keterbatasan, gangguan, atau tidak adanya kemampuan untuk mendengar, biasanya disertai juga dengan ketidakmampuan bicara. Termasuk didalamnya tuli dan hard of hearing atau “HoH” merujuk pada seseorang yang tidak dapat mendengar dengan baik.
Sedangkan Alat bantu dengar berguna untuk meningkatkan kemampuan mendengar dan memahami pembicaraan orang-orang yang mengalami gangguan pendengaran akibat kerusakan sel-sel sensorik kecil di telinga bagian dalam, yang disebut sel-sel rambut. Jenis gangguan pendengaran ini disebut gangguan pendengaran sensorineural.
Sebagai implementasi motto dari pelayanan Pengadilan Agama Muara Teweh yaitu “BUNGAS” Bersih, Unggul dan Anti Suap, salam WBK (wwn)
151. Pengadilan Agama Muara Teweh Hadiri Pembukaan Turnamen Badminton Bupati Cup 2024 Selanjutnya
Pembina Sampaikan 3 Point Penting di Momen Apel Pagi. Apa saja? Sebelumnya