Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 15. PA Muara Teweh Melaksanakan Penandatangan MoU Bersama Pemkab Barut dan Kejaksaan Negeri Barito Utara
15. PA Muara Teweh Melaksanakan Penandatangan MoU Bersama Pemkab Barut dan Kejaksaan Negeri Barito Utara
  

PA Muara Teweh Melaksanakan Penandatangan MoU Bersama Pemkab Barut dan Kejaksaan Negeri Barito Utara

mou 20 jan 2025 1

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Senin, 20 Januari 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan Kejaksaan Negeri Barito Utara tentang Pemenuhan dan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Berhadapan Hukum dan perjanjian tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Penguatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian pada Pengadilan Agama Muara Teweh. Kegiatan ini berlangsung di Aula KH. Hasan Basri lantai II Pengadilan Agama Muara Teweh.

mou 20 jan 2025-2

Dalam sambutan Pj. Bupati Barito Utara Drs. Muhlis mengapresiasi atas kesediaan Pengadilan Agama Muara Teweh untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam menciptakan sistem perlindungan yang lebih baik bagi perempuan dan anak yang terlibat dalam proses hukum. Selaku penjabat kepala daerah dan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Melalui MoU ini, diharapkan akan tercipta mekanisme yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan perempuan dan anak, mulai dari penyuluhan, pendampingan hukum, hingga proses peradilan yang lebih ramah dan sensitif terhadap kebutuhan mereka.

Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi Lc., M.H.I. menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakannya penandatanganan MoU ini untuk menghasilkan kerjasama dan koordinasi yang nyata dan mumpuni dalam rangka upaya penguatan dan pemenuhan perlindungan hak anak dan perempuan pasca perceraian khususnya di Kabupaten Barito Utara.

(aes)