Sidang Keliling PA Muara Teweh di Desa Sikui

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id
Kamis, 22 Mei 2025, Pengadilan Agama Muara Teweh melaksanakan sidang di luar gedung pengadilan (Sidang Keliling) di Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru. Rombongan berangkat dari Muara Teweh pada pukul 07.00 WIB dan memulai sidang pada pukul 09.00 WIB di Aula Desa Sikui. Adapun jumlah perkara yang disidangkan berjumlah 6 perkara itsbat nikah.
Sidang di luar gedung pengadilan merupakan program nasional dari Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yang bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin berperkara di pengadilan agama namun berada di desa-desa yang jauh dari gedung pengadilan.
(tan)
Gercep! Ketua Pimpin Rapat Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Hatibinwasda PTA Palangka Raya Selanjutnya
139. Kegiatan Jum’at Sehat di Pengadilan Agama Muara Teweh Sebelumnya