Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 106. PA Muara Teweh Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
106. PA Muara Teweh Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI
  

PA Muara Teweh Mengikuti Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI

pembinaan teknis mataram 2024

Muara Teweh | pa-muarateweh.go.id

Kamis, 18 Juli 2024, Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Plt Kasubbag PTIP Pengadilan Agama Muara Teweh mengikuti acara “Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial oleh Pimpinan Mahkamah Agung RI” secara virtual via zoom meeting bertempat di ruang media center. Acara tersebut diadakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Mataram, Nusa Tenggara Barat dan dimulai pada pukul 19.30 WITA/18.30 WIB s.d. pukul 24.00 WITA/23.00 WIB. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H.

Ketua Mahkamah Agung, menbahas tentang maraknya judi online di kalangan masyarakat, pemanfaatan aplikasi e-court untuk perkara kasasi dan peninjauan kembali, penggunaan aplikasi Smart Majelis, sistem deteksi dini perkara di Pengadilan, implementasi PERMA No. 1 tahun 2023 tentang lingkungan hidup, pendidikan para calon Hakim dalam masa magang, pelatihan dasar bagi para CPNS, dan peningkatan kemampuan manajerial dan administrasi di kalangan Pimpinan, Panitera dan sekretaris Pengadilan.  

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial membahas tentang rumusan hukum terbaru sebagai respon terhadap dinamika hukum, pelaksanaan sumpah novum, dokumen elektronik dalam berkas PK kedua (lebih dari sekali), prosedur penyampaian tambahan memori dan kontra memori kasasi/PK, putusan sela untuk menentukan masuknya pihak ketiga, pentingnya pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tidak bergerak.

bimtek-mataram -2

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial membahas mengenai pagu dan realisasi anggaran Mahkamah Agung, izin penggunaan PNBP, peningkatan kelas pengadilan, pembentukan pengadilan, PP No. 94 tahun 2012, fit dan profer test bagi calon Pimpinan Pengadilan dan Hakim Tinggi, promosi dan mutasi Hakim dan Kepaniteraan, dan Keppres No 21 tahun 2024.

Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung membahas mengenai penerapan keadilan restoratif terhadap pelaku Ketidakhadiran Tanpa Izin (THTI) dan desersi bagi seseorang militer berdasarkan PERMA No. 1 tahun 2024 tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan kedailan retoratif.

(tan)