Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 031. Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Itsbat Nikah Terpadu PA. Muara Teweh di Desa Lemo II
031. Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Itsbat Nikah Terpadu PA. Muara Teweh di Desa Lemo II
  

Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Itsbat Nikah Terpadu PA. Muara Teweh di Desa Lemo II

Sidkel Desa Lemo II

Muara Teweh | Kamis, 29 Januari 2026 Untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan berbiaya ringan serta membantu masyarakat pencari keadilan dalam penghematan biaya dan penghematan waktu, Pekan terakhir dibulan Januari Tahun 2026 ini Pengadilan Agama Muara Teweh kembali melaksanakan sidang diluar gedung yakni di Kabupaten Barito Utara tepatnya di Desa Lemo II. Sejak pukul 07.00 WIB seluruh petugas yang berjumlah 8 (delapan) orang bergegas menuju Desa Lemo II. Perjalanan yang ditempuh kurang lebih 40 menit dengan menggunakan transportasi darat dan penyebrangan feri Desa Lemo II.

Sidkel Desa Lemo II

Sesuai dengan Surat Tugas oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor 337/KPA.W16-A5/ST.HK2.6/I/2026 Tanggal 27 Januari 2026 , kegiatan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan ini dilaksanakan tanggal 29 Januari 2026 dengan jumlah perkara sebanyak 14 Perkara Itsbat Nikah serta terdiri 2 (dua) majelis hakim yakni Bapak Muhammad Zayadi,SHI, Imam Widhiatmoko Aji,SH & Ria Nur Baladina,SH serta didampingi Panitera Pengganti Hj.Hayani,S.Ag dan Andini Ayu Pangestu,SH.

Untuk diketahui sidang keliling ini untuk kepentingan dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh Nomor: 126/KPA.W16-A5/SK.HK2.6/I/2026 tentang Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung.

Kegiatan siding diluar Gedung Pengadilan (Sidang keliling) ini juga merupakan program prioritas Pengadilan Agama Muara Teweh, Yang dibebankan kepada Anggran DIPA 04 Pengadilan Agama Muara Teweh (frd)