Telekonference
Telekonperence dalam Telekomunikasi merupakan pertemuan berbasis elektronik secara langasung di antara dua atau lebih partisipan manusia atau mesin yang dihubungkan dengan suatu sistem telekomunikasi yang biasanya berupa saluran telepon. Pengguna telekonferensi memiliki kelebihan efektifas biaya dan waktu.
Begitu juga hal dengan Pengadilan agama Muara Teweh yang pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang II mengadakan Telekonference atas permohonan dari Pengadilan Agama Kabupaten Madiun untuk memfasilitasi salah satu agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari ibu kandung anak dalam perkara Permohonan Pengangkatan Anak. (awn)
Berita Sebelumnya
025. Briefing Morning di Awal Tahun 2022 Selanjutnya
025. Briefing Morning di Awal Tahun 2022 Selanjutnya
Berita Selanjutnya
027. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti Zoom Meeting Sebelumnya
027. Kasubbag Kepegawaian dan Ortala mengikuti Zoom Meeting Sebelumnya