Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 024. Sidang Keliling Perdana PA Muara Teweh di Tahun 2026
024. Sidang Keliling Perdana PA Muara Teweh di Tahun 2026
  

Sidang Keliling Perdana PA Muara Teweh di Tahun 2026

Sidang Keliling Perdana Tahun 2025

Puruk Cahu I pa-muarateweh.go.id

Berdasarkan surat tugas Plh. Ketua Pangadilan Agama Muara Teweh nomor :324/KPA.W16-A5/ST.HK2.6/I/2026 tanggal 19 Januari 2025 tentang penunjukan petugas pelaksanaan sidang keliling ke Kabupaten Murung Raya. Kamis (22/01/2026) sejumlah aparatur Pengadilan Agama Muara Teweh yang terdiri dari 3 orang Hakim, Panitera, Panitera Muda Hukum, Panitera Pengganti dan 2 orang staff Kepaniteraan melaksanakan tugasnya ke kota Puruk Cahu yang merupakan ibu kota Kabupaten Murung Raya. Perjalan dapat ditempuh melalui jalan darat dengan waktu kurang sekitar 2,5 – 3 jam dari kota Muara Teweh.

Ini merupakan Sidang Keliling pembuka di tahun 2026, dengan jumlah perkara yang akan disidangkan sebanyak 19 perkara. Sidang dilaksanakan di gedung persiapan Pengadilan Agama Puruk Cahu yang merupakan gedung pinjam pakai yang diberikan dan difasilitasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya. Diharapkan dengan adanya Sidang Keliling ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin dan bisa membawa manfaat bagi warga masyarakat Kabupaten Murung Raya, karena Kabupaten ini adalah salah satu Kabupaten yang berada di Provinsi Kalimantan Tengah yang belum ada Kantor Pengadilan Agama sehingga masih bergabung dan masuk dalam wilayah hukum yurisdiksi Pengadilan Agama Muara Teweh.

Pengadilan Agama Muara Teweh berusaha memberikan pelayanan prima dengan menyediakan dan memfasilitasi warga masyarakat Puruk Cahu umumnya Kabupaten Murung Raya yang akan berperkara, salah satunya dengan adanya PTSP Keliling. PTSP Keliling merupakan sebuah inovasi dari Pengadilan Agama Muara Teweh yang berbentuk pelayanan. Selama ini inovasi tersebut sudah berjalan, terkelola dan terjadwal pelaksanaanya. Dalam setiap bulannya akan ada petugas yang ditugaskan untuk kegiatan dimaksud. Dengan adanya PTSP keliling dan juga Sidang Keliling ini agar dapat dimanfaatkan bagi para pencari keadilan guna mengurangi biaya dan juga efisiensi waktu serta jarak. Sehingga tujuan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat, terutama yang tinggal jauh dari kantor Pengadilan, dengan menyediakan pelayanan hukum yang lebih dekat, sederhana, cepat, dan murah (biaya ringan) sehingga prinsip ‘justice for all‘ dapat terwujud. (thr:)