Harap Tunggu...

» Muara Teweh » 015. PA Muara Teweh Gelar Rapat Baperjakat Triwulan I Bahas Penataan Kepegawaian
015. PA Muara Teweh Gelar Rapat Baperjakat Triwulan I Bahas Penataan Kepegawaian
  

PA Muara Teweh Gelar Rapat Baperjakat Triwulan I Bahas Penataan Kepegawaian

baperjakat 13 jan 2026

Muara Teweh — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh menggelar rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) triwulan I tahun 2026 pada Selasa, 13 Januari 2026. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Wakil Ketua PA Muara Teweh sebagai bagian dari agenda pembinaan dan penataan kepegawaian pada awal tahun.

Rapat Baperjakat dipimpin oleh Muhammad Zayadi, S.H. dan diikuti oleh Hakim Ria Nur Baladina, S.H. dan Imam Widhiatmoko Aji, S.H., Panitera PA Muara Teweh H. Ahmad Luthfi, S.H.I., Sekretaris PA Muara Teweh H. Abdul Wahid, S.H., serta Kasubbag Kepegawaian. Kehadiran unsur pimpinan, hakim dan pejabat struktural ini menunjukkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola sumber daya manusia yang profesional dan berintegritas.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas berbagai aspek yang berkaitan dengan jabatan dan kepangkatan aparatur peradilan, termasuk evaluasi kinerja pegawai, kebutuhan organisasi, serta kesesuaian kompetensi dengan jabatan yang diemban. Seluruh pembahasan dilakukan secara objektif dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pimpinan rapat menegaskan bahwa forum Baperjakat memiliki peran strategis dalam memberikan pertimbangan bagi pimpinan satuan kerja, sehingga setiap keputusan yang dihasilkan harus mengedepankan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas.

Selain sebagai sarana pengambilan keputusan kepegawaian, rapat Baperjakat triwulan I ini juga dimanfaatkan sebagai forum koordinasi dan penyamaan persepsi antar unsur pimpinan terkait arah kebijakan pembinaan aparatur di lingkungan Pengadilan Agama Muara Teweh sepanjang tahun 2026.

Melalui pelaksanaan rapat ini, diharapkan penataan kepegawaian di PA Muara Teweh dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan, serta berdampak positif terhadap peningkatan kinerja lembaga dan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. (aoi)