Permudah Balik Nama Sertifikat, PA Muara Teweh Gandeng Kantor Pertanahan Barito Utara

Muara Teweh — Pengadilan Agama (PA) Muara Teweh dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Utara menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) terkait pelayanan penetapan ahli waris sebagai dasar perubahan nama sertifikat tanah di BPN. Penandatanganan berlangsung pada Senin, 12 Januari 2026, di Aula KH Hasan Basri Pengadilan Agama Muara Teweh.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I. dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, S.ST.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga dalam memberikan kepastian hukum serta mempermudah pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan hak atas tanah yang berasal dari proses pewarisan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menegaskan komitmen BPN dalam mendukung peningkatan pelayanan publik.
“Kami mengucapkan terima kasih atas terlaksananya kerja sama ini. Harapan kami, ke depan pelayanan, khususnya dalam hal pewarisan, dapat menjadi lebih mudah dan tertib administrasi. Penetapan ahli waris sangat membantu masyarakat dalam proses perubahan nama sertifikat di BPN,” ujarnya.
Primanda menambahkan, BPN Kabupaten Barito Utara mendukung penuh implementasi MoU ini sebagai upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Muara Teweh, H. Mulyadi, Lc., M.H.I., menyampaikan terima kasih atas kesediaan BPN Kabupaten Barito Utara untuk menjalin kerja sama dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kerja sama ini sangat penting, terutama dalam penetapan ahli waris. Dalam proses pendaftaran tanah, pihak yang mendaftarkan tanah wajib memiliki penetapan ahli waris. Selain itu, apabila terdapat ahli waris yang masih di bawah umur, maka harus disertai dengan penetapan perwalian atas harta tersebut”, jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa MoU ini merupakan yang pertama di Provinsi Kalimantan Tengah, yang terlaksana atas arahan dan pembinaan dari Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Banjarmasin.
“Harapan kami, dengan adanya MoU ini, pelayanan kepada masyarakat dapat semakin meningkat, baik dari sisi kepastian hukum maupun kemudahan administrasi,” katanya.
Dengan ditandatanganinya MoU ini, Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara berkomitmen untuk saling mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing demi mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (aoi)