Wakil Ketua PA Kuala Pembuang Ingatkan Gerak Cepat Input Data
Asesmen Internal pada Aplikasi PMPAPM Badilag
Foto: Kegiatan apel akhir pekan Jum’at sore di halaman PA Kuala Pembuang (24/09/2021)
Kuala Pembuang | pa-kualapembuang.go.id
Seruyan – Jum’at, 24 September 2021. Wakil Ketua PA Kuala Pembuang, Achmad Faroby, S.H.I., M.H. mengingatkan kepada seluruh Tim APM agar segera menyelesaikan asesmen internal APM serta mengimput hasil asesmen tersebut ke dalam Aplikasi Penilaian Mandiri Pembangunan Akreditasi Penjaminan Mutu (PMPAPM) Badilag sebelum tenggat waktu yang disediakan habis yaitu sampai tanggal 30 September 2021, sebagaimana tertuang dalam Surat Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Nomor: 3182/DJA.3/HM.00/9/2021, tanggal 21 September 2021, perihal “Input Data Asesmen Internal APM Pada Aplikasi PMPAPM”.
Hal tersebut disampaikan oleh Achmad Faroby saat menjadi pembina dalam apel akhir pekan Jum’at sore yang merupakan program rutin dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan evaluasi kinerja dalam sepekan.
Kegiatan apel dilaksanakan di halaman kantor PA Kuala Pembuang dengan susunan para petugas apel adalah Maedi Sandi (PPNPN) sebagai pemimpin apel, pembawa acara oleh Intan Surya Johana, A.Md (CPNS) dan pembaca do’a oleh Plt. Kasubbag Ortala, Hadi Nur Ikhwan, S.H. dan diikuti oleh seluruh pegawai Pengadilan Agama Kuala Pembuang dengan penuh khidmat.
Lebih lanjut, Achmad Faroby menyampaikan bahwa Aplikasi PMPAPM Badilag dapat digunkan untuk asesmen internal APM melalui akses link https://pmpapm.badilag.net. dengan user id dan password pada aplikasi kinsatker masing-masing satker dan tata cara menggunakan aplikasi juga dapat diunduh di aplikasi tersebut .
Pada penghujung apel, seluruh peserta apel dengan dipandu oleh Maziyah Cahyaning Shiyam, S.H. (CPNS) bersama-sama melafalkan 8 (delapan) Nila-Nilai Utama Mahkamah Agung Republik Indonesia: Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Tidak Berpihakan dan Perlakuan Yang Sama Dihadapan Hukum dan ditutup dengan yel-yel Pengadilan Agama Kuala Pembuang Pasti Bisa…Bisa…Bisa !. (Redaksi/EAN)